Gelar Aksi Unjuk Rasa, LSM BAKORNAS Desak Klinik Syafa Medika Ditutup
Penahitam.com
Empat Lawang – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional dan gabungan aktivis menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Senin (16/12/24).
BAKORNAS mendesak DPRD Kabupaten Empat Lawang segera menindak tegas Klinik Syafa Medika karena diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai aturan.
Klinik Syafa Medika yang beralamat di Jl. Lintas Pendopo, Desa Pendopo, Kecamatn Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Feri Indra Leki selaku Kadiv Humas DPPLSM BAKORNAS yang juga sebagai pimpinan aksi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan temuan yang diterima, Klinik Syafa Medika diduga belum memiliki IPAL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2014.
“Jika klinik ini masih beroperasi tanpa IPAL, ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya jelas, pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Kami tidak ingin ini hanya dianggap angin lalu!” tegas Feri Indra Leki.
Lebih lanjut, LSM BAKORNAS menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang lalai dalam melakukan pengawasan terhadap klinik tersebut. Mereka mendesak kedua dinas tersebut turut bertanggung jawab dan memberikan sanksi tegas.
“Kami tidak akan diam. DPRD harus segera turun tangan, memanggil pemilik Klinik Syafa Medika, mengevaluasi izin operasional, dan jika terbukti bersalah, tutup klinik ini!” seru Feri di hadapan massa.
Unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.LSM BAKORNAS menegaskan akan terus mengawal tuntutan ini hingga DPRD mengambil langkah konkret untuk menindak Klinik Syafa Medika dan memastikan pengelolaan limbah medis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Smentara itu Koordinator aksi, Cenci Riestan dengan tegas meminta DPRD Kabupaten Empat Lawang untuk bertindak tegas dan menutup Klinik Syafa Medika jika terbukti melanggar ketentuan hukum.
“Kami meminta DPRD segera menutup Klinik Syafa Medika! Jangan biarkan klinik ini beroperasi jika tidak memiliki IPAL yang sesuai. Ini jelas pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan. DPRD harus berani bertindak,” tegas Cenci Riestan lantang.
Setelah orasi disampaikan, para perwakilan unjuk rasa dan anggota DPRD serta pihak – pihak dinas terkait melakukan mediasi. Di dalam mediasi tersebut pihak terkait akan membentuk pansus dan akan segera kroscek di lapangan secara bersama.
Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS menuturkan bahwa sangat jelas ditegasakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik untuk mendapatkan izin medirikan dan operasional penyelenggara klinik harus memiliki dokumen SPPL atau dokumen UKL-UPL serta mampu melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan perarturan perundang – undangan yang berlaku, dan mampu melaksanakan fungsi sosial.
Sebagaimana ditegaskan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Membuang limbah medis berbahaya sembarangan diancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 3 miliar,” tutur Hermanto.(red)