Informasi di Media Elektronik Adanya Penjualan Obat Keras, Ternyata Hoaks, Polsek Kedung Waringin Respon Cepat Datangi Lokasi

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Toko penjual obat keras yang di laporkan salah satu pemberitaan di media elektronik faktanya tidak ada, ini di buktikan setelah team Reskrim Polsek Kedung Waringin Dengan TNI dan aparatur pemerintah desa bergerak cepat ke lokasi

Team gabungan Polsek Kedung Waringin di pimpin Kanit Reskrim iptu Ahmad Surbakti, bersama Babinsa TNi Kedung Waringin Peltu Eki, Bhabinkamtibmas desa Kedung Waringin Bripka Surono, Serta Rahmat kaur trantib desa Kedung Waringin, Nana Mulyana ketua BPD, Adang Susanto ketua RT 03/01 dan Daryana warga setempat.

Toko penjual obat keras yang di laporkan salah satu pemberitaan di media elektronik tidak ada, ini setelah team Reskrim Polsek Kedung Waringin Dengan TNI bergerak cepat ke lokasi

Dari pantauan dilapangan pada kamis 30 januari 2025 ada beberapa temuan terkait dengan adanya toko yang menjual obat keras tanpa izin edar, khususnya di 4 titik di wilayah Kedung Waringin,sudah di tutup total dari beberapa Minggu yang lalu, Salah satunya di kampung Babakan cau Rt03/01 desa Kedung Waringin Kecamatan Kedung Waringin kabupaten Bekasi.

Apabila masih ada yg sengaja mengedarkan obat obatan keras tersebut, polri akan terus menindaknya.

Hal tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum semestinya harus disegera ditindaklanjuti. Pasalnya obat keras ini seringkali di salah gunakan oleh para remaja dengan dikonsumsi tanpa memakai aturan atau resep dari dokter, sehingga menyebabkan berhalusinasi (tanpa sadar diri) dan sangat membahayakan.

Polri akan terus mengawal adanya laporan dari masyarakat,maupun dari awak media.
Seperti tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan bahwa pengedar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 118 ayat 2 Undang- Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dari informasi yang di himpun di lapangan bahwa toko tersebut sudah lama tidak beroperasi dan sudah di tutup total oleh team gabungan Polri dan TNI

Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin iptu Akhmad Surbakti SH mengatakan ” Yaa Memang benar, Toko toko yang menjual obat obatan terlarang tersebut sudah kami tutup total beberapa Minggu yang lalu,dan tidak ada aktivitas, Namun apa yang kami tindak lanjuti hari ini terkait pemberitaan di salah satu media elektronik, ” itu bukan toko obat, melainkan hanya tempat tongkrongan anak anak muda setempat ” Ungkap Iptu Ahmad Surbakti SH.

Sementara saat diinformasikan terkait hal tersebut ke pihak Polsek kedung waringin, dengan sigap dan tegas sesuai Tri BRata Polri, Polsek merespon laporan dari para awak media agar menghentikan peredaran obat keras tersebut.

Atas laporan tersebut, polsek Kedung Waringin bersama Gabungan TNI, dan para Staff aparatur pemerintahan desa Kedung Waringin langsung menuju toko tersebut, namun sangat disayangkan itu bukan toko yang di duga menjual obat obatan keras,
Setelah di cek di lokasi bersama TNI dan aparatur desa setempat, ternyata tempat tersebut adalah tempat tongkrongan anak muda mudi setempat. Toko yang di curigai sebagai toko penjual obat obatan terlarang, menurut saksi saudara daryana sudah lama tutup dan tidak ada aktivitas

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *