Janji Masuk Kerja Uang Rp 14 Juta Tertipu, Warga Tasikmalaya Jadi Korban Penipuan Calo Tenaga Kerja di Cikarang

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Seorang warga asal Tasikmalaya, Muhammad Rizki Eka Maulana, menjadi korban dugaan penipuan lowongan kerja dengan modus “jalur prioritas” di salah satu perusahaan di Cikarang. Kasus ini kini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi.
Berdasarkan laporan polisi bernomor STTLAPDUAN/180/VIII/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ, kejadian bermula pada 13 Maret 2025 saat korban mendapat informasi dari seorang kenalan bernama (N). (N) menyebutkan bahwa seorang pria bernama (M) bisa membantu memasukkan kerja di PT Mikuni.
Pada 18 Maret 2025, korban bersama saksi mendatangi rumah terlapor di Cikarang. Di sana, terlapor menjelaskan soal “biaya administrasi” agar proses cepat. Korban pun mentransfer Rp8 juta ke rekening BRI atas nama Marno.
Tak berhenti di situ, pada 11 April 2025 terlapor kembali meminta uang Rp3 juta dengan dalih korban mendapat prioritas kerja. Beberapa waktu kemudian, saat korban datang ke rumah terlapor untuk mengikuti pemeriksaan MCU di RS DKH Jatiwangi, ia kembali diminta mentransfer Rp3 juta.
Total, korban telah mengirimkan uang sebesar Rp14 juta ke rekening terlapor. Ia dijanjikan akan menandatangani kontrak kerja pada 20–25 Juni 2025. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kontrak tak kunjung terealisasi dan terlapor sulit dihubungi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Metro Bekasi pada 26 Juli 2025 pukul 22.30 WIB untuk diproses hukum. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penipuan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok lowongan kerja, terutama yang meminta uang di muka dengan janji proses cepat.
(Red)