Jual Tramadol Eximer, Berkedok Toko Pulsa di Grebek Warga

0

Penahitam.com // Serang Baru – Maraknya perdagangan obat keras golongan G tanpa izin di Kabupaten Bekasi sangat meresahkan masyarakat. Lagi, toko berkedok jual kartu perdana yang diduga kuat menjual obat keras jenis tramadol dan Eximer tepatnya di perumahan Mega Regency, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, di grebek warga pada Selasa (24/09/2024) lalu sekira jam 19.20 WIB.

Perdagangan bebas obat keras tanpa izin tersebut telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat, masyarakat menuntut agar warung tersebut segera ditutup untuk menghindari dampak negatif yang meresahkan.

Kecurigaan warga terhadap toko berkedok jual kartu perdana tersebut yang diduga kuat menjual obat type G ini bermula dengan banyaknya anak muda yang sering membeli sesuatu dan diduga merupakan obat tramadol dan Eximer.

Dalam video penggerebekan tersebut masyarakat sambil memperlihatkan beberapa lembar obat keras terlihat sedang menginterogasi si penjual obat.

Seorang warga, yang enggan disebutkan identitasnya, menegaskan, “Kami sebagai masyarakat ingin warung ini ditutup agar tidak menjadi ancaman bagi kami dan terutama anak-anak kami yang terpengaruh negatif oleh obat-obatan ilegal yang dijual di sini.” tegas warga.

“Karena saat ini banyak generasi muda terlibat tawuran dan tingginya kriminalitas di Bekasi yang diduga akibat mengkonsumsi obat ini,” sambungnya.

Tramadol, sebagai obat opioid yang termasuk dalam kategori narkotika, memiliki potensi bahaya yang harus diawasi secara ketat oleh tenaga medis. Kecemasan yang dirasakan oleh warga setempat mengenai penyalahgunaan obat-obatan semacam ini menciptakan kekhawatiran universal di kalangan masyarakat, karena dampaknya yang merugikan, terutama bagi generasi penerus bangsa.

Efek samping yang terjadi pada otak manusia, endorfin berkaitan dengan reseptor, yaitu bagian sel yang menerima zat tertentu. Kemudian, reseptor akan mengaburkan rasa sakit yang dikirim tubuh ke otak. Dengan begitu, otak tidak akan lagi mengenali rasa sakit dan berpikir bahwa nyeri sudah jauh berkurang. Tramadol termasuk dalam kelas obat opioid (narkotika), maka penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.

“Apa yang menjadi keresahan terhadap warga menjadi kekhwatiran pada seluruh lapisan masyarakat lainnya, karena pengaruh obat – obatan terlarang ini.” pungkas masyarakat setempat.

Pasca pengrebekan penjual obat terlarang berkedok toko pulsa oleh warga, belum ada tindak lanjut dari Kepolisian.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *