Juwono Pranoto, Gugat Direksi PT.Multigraha Propertindo ke PN Jakarta Barat

0

Penahitam.com // JaKarta – Juwono Pranoto melalui kuasa hukumnya Mangapul Hutagalung SH menggugat jajaran direksi PT Multigraha Propertindo yang bergerak di bidang real estate atau konstruksi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Gugatan ini diajukan karena direksi dianggap melakukan tindakan-tindakan tidak baik dan ingin menguasai seluruh saham dan aset perusahaan.

Padahal, Juwono Pranoto merupakan salah seorang pendiri perusahaan dan masih memiliki saham di PT Multigraha Propertindo sebesar 9,7%. Namun sejak tahun 2022 Juwono Pranoto sudah tidak mendapatkan dividen yang merupakan haknya selaku pemegang saham minoritas.

Menurut Mangapul Hutagalung, gugatan itu didaftarkan ke PN Jakbar pada 10 Maret 2024 dengan nomor perkara : 272/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt. Menurutnya, gugatan itu masuk
perbuatan melawan hukum jajaran Direksi PT Multigraha Propertindo kepada Juwono Pratikno selaku penggugat yang membutuhkan perlindungan hukum.

“Bahwa klien kami Juwono Pranoto selaku pemilik saham sebesar 9,7% dalam hal ini disebut sebagai pemilik saham minoritas berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) harus dilindungi hak-haknya, baik hak penuh atas saham yang dimilikinya dan juga dividen yang diterimanya harus tercover dengan baik,” ujar Mangapul Hutagalung pada Rabu (23/10/2024).

Menurut Mangapul Hutagalung, kliennya selaku pemilik saham minoritas juga mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari para Direksi PT Multigraha Propertindo selaku pemilik saham mayoritas.

“Kenyataannya klien kami selaku pemilik saham minoritas mendapat perlakuan sewenang-wenang dari pemilik saham mayoritas. Jajaran direksi PT Multigraha Propertindo juga dengan sewenang-wenang mengeluarkan klien kami dari kepengurusan perusahaan, dan mereka merubah AD/ART perusahaan tanpa persetujuan dari klien kami,” tegasnya.

Mangapul Hutagalung menegaskan, kesalahan yang sangat fatal adalah para tergugat telah melakukan perpanjangan kredit di Bank tanpa persetujuan pemilik saham minoritas.

“Yang paling sangat fatal adalah bahwa mereka melakukan perpanjangan kredit di Bank (top up) tanpa meminta persetujuan dari klien kami selaku pemilik saham,” tegasnya.

Kendati demikian, dalam kurun waktu yang lama Juwono Pranoto telah berungkali meminta hak-haknya selaku pemilik saham, akan tetapi selalu diabaikan jajaran direksi PT Multigraha Propertindo.

“Dalam kurun waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun klien kami Juwono Pranoto selalu diabaikan, tidak pernah mendapatkan hak-haknya selaku pemilik saham. Bahkan, klien kami juga sudah bertahun-tahun tidak mendapatkan dividen perusahaan sebagai pemilik saham. Dan ini merupakan perbuatan yang sangat merugikan klien kami,” tukasnya.

Mengingat adanya hubungan keluarga dimana Albertus Kurniawan Djojopranoto salah seorang tergugat yang menjabat sebagai Direktur PT Multigraha Propertindo merupakan anak dari Harijanto Djojopranoto adik kandung dari Juwono Pranoto selaku penggugat, mengatakan telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Klien kami selaku pemilik saham sudah berulang kali meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan untuk mendapatkan kepastian, akan tetapi tidak pernah direspon oleh tergugat yang juga masih keluarga inti dari klien kami,” urainya.

Mangapul Hutagalung menambahkan bahwa tindakan sewenang-wenang tergugat tersebut telah merugikan kliennya, Juwono Pranoto
secara materil maupun inmateril.

“Akibat tindakan kesewenang-wenangan para tergugat tersebut telah merugikan klien kami baik secara materiil maupun inmateril yang merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga kami mengajukan gugatan ini,” tandasnya.

Meski demikian Mangapul Hutagalung selaku kuasa hukum Juwono Pranoto dalam perkara nomor: 272/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt berharap agar kliennya selaku pemilik saham minoritas mendapatkan perlindungan hukum.

“Harapan kami dalam perkara ini agar hak-hak klien kami selaku pemilik saham minoritas mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UU PT, sehingga apa yang menjadi tuntutan kami di dalam gugatan dapat dikabulkan oleh majelis hakim,” tutupnya.

Ditempat terpisah Dedi selaku Legal PT Multigraha Propertindo yang beralamat di Jl Panjang No.55 Gedung Graha Multi Lt Dasar Kelurahan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Rabu, (23/10/2024) saat diminta untuk mendapatkan tanggapan Albertus Kurniawan Djojopranoto selaku direktur, mengatakan bahwa tanggapan terkait apa yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat untuk berkomunikasi langsung dengan kuasa hukum tergugat.

“Yang digugat kan PT Multigraha Propertindo, untuk itu silahkan menghubungi kuasa hukum Pak Immanuel melalui kontak telepon beliau,” tutupnya.

Apakah gugatan dan harapan serta perlindungan hak-hak dari Juwono Pranoto bisa dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan tanggapan.

Komarudin perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan bahwa majelis hakim yang menangani perkara sedang cuti, dan untuk bagian Humas Pengadilan Jakarta Barat saat ini sedang bersidang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *