, ,

Kapolres Metro Bekasi, Gelar Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Metro Bekasi di Mapolrestro Bekasi, Kamis (30/05/2024)

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta obat-obatan golongan G itu dipimpin oleh Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi. Aksi tersebut juga dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti, Kepala Badan Narkotika (BNK) Kabupaten Bekasi, Dr.H. Encep S Jaya, serta unsur Forkopimda lainnya.

Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pada kesempatan ini Polrestro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja dan sabu,” kata Kapolres dalam sambutannya.

Kombes Pol Twedi menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai wujud bukti perang terhadap narkoba.

“Untuk menekan angka kriminalitas, kami dari Polres Metro Bekasi berkomitmen dalam melakukan penindakan peredaran maupun penggunaan narkoba dan tentunya kita bekerja sama dengan instansi lainnya seperti BNN dan BNK,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Kompol Dedi Herdina menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah ganja sebanyak 79.123 Kg, sabu 56,02 gram dan 7000 butir obat-obatan golongan G..

“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 79.123 Kg, sabu 56,02 gram dan 7000 butir obat-obatan golongan G,” jelasnya

Kasatresnarkoba Kompol Dedi Herdina menambahkan, untuk kasus narkoba jenis sabu pelaku mendapatkan restorative justice.

“Untuk kasus sabu pelaku adalah seorang pemakai dan mereka mendapatkan restorative justice yang penanganannya adalah rehabilitasi,” ucapnya

Sementara untuk kasus narkotika jenis ganja, didapati lima orang pelaku yang dijadikan tersangka dan terancam hukuman pidana pasal 114 tahun Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk lima tersangka pengedar ganja lintas provinsi Aceh, Medan, Sumatera dan Jawa ini terancam hukuman maksimal hukuman , hukuman 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.”pungkas Kompol Dedi Herdina

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *