Kasus Pengeroyokan Libatkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Disorot, Proses Hukum Dinilai Lamban
0-3840x2160-0-0#
Kasus Pengeroyokan Libatkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Disorot, Proses Hukum Dinilai Lamban
Kabupaten Bekasi – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N menjadi sorotan publik. Meski telah berstatus tersangka, aparat penegak hukum hingga kini belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kasus tersebut bermula dari insiden kekerasan yang dialami Fendy (41) di sebuah restoran kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 29 Oktober 2025. Dalam peristiwa itu, korban diduga dikeroyok oleh beberapa orang, termasuk oknum legislator daerah.
Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, menilai proses hukum berjalan lambat dan belum menunjukkan progres signifikan, meski laporan telah bergulir selama berbulan-bulan.
Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya diikuti dengan langkah tegas berupa penahanan, mengingat unsur pidana dalam perkara ini dinilai telah terpenuhi. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan dan pengeroyokan.
“Kami mempertanyakan komitmen penegakan hukum dalam kasus ini. Semua unsur sudah jelas, namun belum ada tindakan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terkesan tebang pilih dalam menangani perkara, terutama yang melibatkan pejabat publik.
Hingga kini, proses hukum disebut telah berjalan sekitar enam bulan tanpa kejelasan lanjutan yang berarti. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran adanya ketimpangan dalam penerapan hukum.
Pihak korban berharap kepolisian segera mengambil langkah konkret guna memastikan keadilan dapat ditegakkan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik sebagai ujian terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial maupun jabatan.
(Jonta)
