Kementerian ATR/BPN dan Satgas Anti Mafia Tanah, Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Satgas Anti Mafia tanah berhasil mengungkap Dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal tersebut di sampaikan langsung oleh AHY di Gedung Polres Metro Bekasi. Selasa (15/10/2024)
Kasus pertama terkait pemalsuan akta jual beli tanah yang melibatkan 5 orang tersangka. Korban telah menyerahkan uang untuk membeli tanah sejumlah Rp 4,072.000.000 miliar kepada tersangka.
Faktanya salinan akta jual beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium sehingga korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama korban. Terungkapnya kasus ini, maka yang terselamatkan, real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik, itu sekitar kurang lebih Rp3.900.000.000 Miliyar
Menteri ATR/BPN AHY mengatakan Kasus yang kami ungkap tentunya bisa menyelamatkan koneksi kerugian negara, kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah ini masih kerap terjadi di berbagai daerah.
“Ada 39 dokumen sertifikat yang dipalsukan dan stempel juga dipalsukan seolah-olah asli, mirip sekali dengan yang asli padahal palsu. Ini telah merugikan masyarakat dan juga bukan hanya Kabupaten Bekasi melainkan di wilayah Kabupaten atau Kota yang ada di Jawa Barat,”ucapnya
Beliau juga menambahkan, kasus ini tidak boleh di biarkan. Dan pihaknya sangat serius dan konsisten punya komitmen yang kuat untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan jajaran Kepolisian, Kejaksaan termasuk pemerintah daerah untuk mengungkap kejahatan-kejahatan mafia tanah yang merugikan Masyarakat dan Negara.
“Sebagai contoh dari 2 kasus utama yang terjadi di Kabupaten Bekasi yang kita ungkap, baik yang merupakan Riil los, prical los maupun potensia los itu kurang lebih Rp 179 Miliyar. Itu baru yang terhitung dari 39 Pemalsuan dokumen sertifikat belum juga termasuk dari 37 pelaporan korban.
AHY menjelaskan, kalau kita mendengarkan testimoni dari Kementerian Hubungan utamanya dari direktorat jenderal kereta api menyampaikan bahwa Bekasi atau lahan yang tadi menjadi obyek sengketa itu sebetulnya akan digunakan.
“Akan dilalui jalur-jalur MRT, untuk pengembangannya kedepan, kalau tersandera akibat ulah mafia tanah maka, potensial lost dari proyek besar MRT di wilayah Bekasi dikatakan bisa Rp 30 Triliun,” jelasnya
Lanjutnya, kita harus benar-benar serius menanggapi kasus ini, karena apa yang dilakukan mafia tanah ini, bukan hanya menyerobot tanah rakyat bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga negara akan menanggung beban.
“Pembangunan akan terhambat, investasi tidak akan berjalan itu semua akan berpengaruh langsung pada ekonomi dan kesejahteraan daerah dan masyarakat,” pungkas AHY
(Jml)