Kepala Desa Sihare’o III Hilibadalu Beserta Pengurus Tani Setia Dilaporkan Di Polres Nias.

Penahitam.com//Gunungsitoli – Sumatera Utara | Yasokhi Waruwu Mewakili Pemerintah Desa beserta pengurus kelompok Tani SETIA Sihare’o III Hilibadalu Kecamatan
Ma’u Kabupaten Nias Sumatera Utara
resmi dilaporkan di Polres Nias atas dugaan melakukan fitnah, intimidasi dan pencemaran nama baik secara umum
hari senin tanggal 19 Juni 2023.
Laporan dugaan intimidasi, fitnah dan 
pencemaran nama baik secara umum
yang disampaikan oleh keterwakilan beberapa masyarakat Desa Sihare’o III Hilibadalu atas nama Danieli Halawa yang
di tunjukan kepada Kapolres Nias AKBP
LUTFI, S.I.K, Polda Sumut, Kejaksaan
Negeri Gunungsitoli, Pengadilan Negeri
Gunungsitoli.
Danieli Halawa mengatakan kepada awak media ini saat diwawancara di ruang Reskrim Polres Nias, kronologi kejadian intimidasi tersebut terjadi pada dugaan laporan pengurus kelompok TANI SETIA kepada pemerintah Desa Sihare’o III Hilibadalu yang di tuduhkan kepada 10 orang masyarakat yang bukan anggota 
kelompok Tani Setia.
Danieli Halawa menambahkan kepada awak media ini, pemerintah Desa Sihare’o
III Hilibadalu telah memanggil kami untuk
menyelesaikan masalah ini di Desa sesuai
surat undangan yang dilayangkan pada tanggal 06 Juni 2023 yang mana pada saat itu saya tidak hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa terelakan
Lanjutnya, beberapa masyarakat yang hadir dipaksa untuk mengakui bahwa
pelakunya saya dan beberapa lainnya
tanpa ada bukti yang kongkrit sehingga pada forum tersebut tidak ada titik temu dan dilanjutkan kami di laporkan di Polsek Moi yang melaporkan atas nama Yasokhi Waruwu, seterusnya kami telah dimintai keterangan di Polsek Moi.
Pemerintah Desa Sihare’o III Hilibadalu dan pengurus kelompok TANI SETIA 
membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat atas tuduhan tidak mendasar yang hanya katanya sesuai laporan mereka di Polsek Moi dan tidak disertai bukti, didalam hal ini kami meminta perlindungan hukum kepada Kapolres Nias Bapak AKBP LUTHFI S.I.K atas Fitnah
intimidasi dan pencemaran nama baik secara umum.
(Red/Def HI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *