Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Polsek Setu ringkus Seorang Pria Pengedar Obat Obatan Keras tanpa Ijin Edar

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Polsek Setu melalui Jajaran Unit Reskrim, dengan di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Didi Supriadi, SH., Msi., beserta anggota Opsnal Reskrim, telah mengamankan seorang diduga pelaku penjual obat-obatan keras tanpa ijin edar. Selasa (11/3/2025).

“Jadi untuk pelaku yang diamankan adalah Zulfahmi, seorang laki-laki berusia 24 tahun, asal Aceh, yang berprofesi sebagai penjual obat-obatan.” kata Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, SH., MH.

Adapun, Barang bukti yang diamankan adalah 120 butir Tramadol, 103 butir Trhi-X, 299 butir Excimer, uang hasil penjualan sebesar Rp 511.000 (kertas) dan Rp 63.500 (receh), serta sebuah handphone Redmi 12 warna hitam.

Kronologi kejadian bermula ketika Unit Reskrim Polsek Setu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa ijin edar di Kp Sawah, Desa Cikaregeman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, benar adanya penjual obat-obatan keras tanpa ijin edar yang berkedok sebagai toko kosmetik.

“Anggota reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang ada di toko penjual kosmetik tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Setu untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 (ayat 2) jo Pasal 138 (ayat 2) dan (ayat 3) dan/atau pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda 5 Milyar rupiah.

Kapolsek juga, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang di wilayahnya.

“Kami sangat berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Setu,” tandasnya.

Selain itu Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Didi Supriadi, SH., Msi., juga menambahkan Dengan adanya Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Setu dalam memberantas kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang di Wilayah Setu.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *