Kompol Wuryanti Buktikan Kepemimpinan Lapangan, Polsek Tambun Selatan Gagalkan Tawuran 3 Hari Beruntun
                Kompol Wuryanti Buktikan Kepemimpinan Lapangan, Polsek Tambun Selatan Gagalkan Tawuran 3 Hari Beruntun
Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi – Upaya sinergis antara Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya kembali membuahkan hasil. Selama tiga hari berturut-turut, jajaran kepolisian berhasil menggagalkan aksi tawuran remaja yang berpotensi memicu keresahan masyarakat.
Konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tambun Selatan pada Selasa (4/11/2025) menjadi momentum penting bagi jajaran kepolisian dalam menunjukkan komitmen menjaga kondusifitas wilayah. Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, S.H., M.H., yang dikenal tangguh dan berjiwa kepemimpinan kuat, memimpin langsung pengungkapan dua kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) yang melibatkan tiga remaja.
Dalam penjelasannya, Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) dini hari di kawasan Mekarsari, Tambun Selatan. Petugas Tim Presisi Polda Metro Jaya menemukan seorang remaja berinisial M.J. (16) membawa sebilah celurit warna merah, bersama tiga bilah senjata tajam lain yang ditinggalkan rekan-rekannya.
Sementara itu, pada Minggu (2/11/2025) dini hari, Kompol Wuryanti turun langsung memimpin operasi Kejahatan Jalanan di wilayah Tambun Utara. Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan dua pemuda, R.A.R. (22) dan T.F. (19), beserta dua bilah senjata tajam. Keduanya mengaku akan melakukan tawuran setelah mendapat ajakan dari seorang rekannya berinisial “K”.
Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Wuryanti menegaskan komitmen jajarannya untuk bertindak cepat, profesional, dan humanis dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi-aksi kekerasan di wilayah Tambun Selatan. Setiap potensi tawuran akan kami tindak tegas, sekaligus kami dorong pembinaan bagi para remaja agar tidak terjerumus ke hal negatif,” ujar Kompol Wuryanti.
Kapolres KBP Mustofa memberikan apresiasi atas langkah cepat dan kepemimpinan lapangan yang ditunjukkan oleh Kapolsek Tambun Selatan dan jajarannya. Ia menilai, keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergitas Polri dengan masyarakat dalam menciptakan rasa aman di Kabupaten Bekasi.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Tambun Selatan dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Konferensi pers ditutup dengan penegasan Polres Metro Bekasi untuk memperkuat patroli malam dan mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, berperan aktif dalam mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari pergaulan yang salah.
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Upaya sinergis antara Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya kembali membuahkan hasil. Selama tiga hari berturut-turut, jajaran kepolisian berhasil menggagalkan aksi tawuran remaja yang berpotensi memicu keresahan masyarakat.
Konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tambun Selatan pada Selasa (4/11/2025) menjadi momentum penting bagi jajaran kepolisian dalam menunjukkan komitmen menjaga kondusifitas wilayah. Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, S.H., M.H., yang dikenal tangguh dan berjiwa kepemimpinan kuat, memimpin langsung pengungkapan dua kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) yang melibatkan tiga remaja.
Dalam penjelasannya, Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) dini hari di kawasan Mekarsari, Tambun Selatan. Petugas Tim Presisi Polda Metro Jaya menemukan seorang remaja berinisial M.J. (16) membawa sebilah celurit warna merah, bersama tiga bilah senjata tajam lain yang ditinggalkan rekan-rekannya.
Sementara itu, pada Minggu (2/11/2025) dini hari, Kompol Wuryanti turun langsung memimpin operasi Kejahatan Jalanan di wilayah Tambun Utara. Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan dua pemuda, R.A.R. (22) dan T.F. (19), beserta dua bilah senjata tajam. Keduanya mengaku akan melakukan tawuran setelah mendapat ajakan dari seorang rekannya berinisial “K”.
Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Wuryanti menegaskan komitmen jajarannya untuk bertindak cepat, profesional, dan humanis dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi-aksi kekerasan di wilayah Tambun Selatan. Setiap potensi tawuran akan kami tindak tegas, sekaligus kami dorong pembinaan bagi para remaja agar tidak terjerumus ke hal negatif,” ujar Kompol Wuryanti.
Kapolres KBP Mustofa memberikan apresiasi atas langkah cepat dan kepemimpinan lapangan yang ditunjukkan oleh Kapolsek Tambun Selatan dan jajarannya. Ia menilai, keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergitas Polri dengan masyarakat dalam menciptakan rasa aman di Kabupaten Bekasi.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Tambun Selatan dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Konferensi pers ditutup dengan penegasan Polres Metro Bekasi untuk memperkuat patroli malam dan mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, berperan aktif dalam mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari pergaulan yang salah.
(Red)
