, ,

Korban Penipuan, Pengelola Cinta Kasih Lapor ke Mapolsek Cikarang Utara

Penahitam.com // KABUPATEN BEKASI – Pihak Pengelola Kolam Renang Cinta Kasih, membuka laporan ke Mapolsek Cikarang Utara setelah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oknum pelaku yang mengaku Kapolsek Cikarang Utara, Jumat (19/4/2024) malam. Akibat tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.

Kejadian tersebut bermula saat korban Chandra Gunawan menerima informasi dari saudari Herlina bahwa pelaku yang mengaku Kapolsek Cikarang Utara, meminta pelapor untuk menghubungi balik pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 jam 14.20 WIB.

Kemudian setelah terjadi komunikasi, korban diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp10 juta dengan menjanjikan akan membuka police line pasca peristiwa tenggelamnya bocah perempuan berusia 6 tahun hingga tewas di Kolam Renang Cinta Kasih pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 10.30 WIB.

Setelah itu, pelaku meminta tolong kepada korban untuk meminjamkan uang sebesar Rp25 juta dengan alasan mempunyai cek yang akan cair di hari senin, dan cek akan diantar oleh Kanit ketika menemui korban.

Namun setelah mencoba menghubungi pelaku untuk memastikan kapan Kanit datang sekitar jam 17.30 WIB, nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi sehingga korban membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Mapolsek Cikarang Utara.

Humas Kolam Renang Cinta Kasih, David Priantono, berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.

“Kejadian ini sangat merugikan masyarakat ya. Karena modus kejadian ini, pelaku benar-benar mirip sekali dengan mengatasnamakan Kapolsek Cikarang Utara. Kami juga baru melakukan konfirmasi ke Pak Kapolsek setelah melakukan dua kali transfer,” ungkapnya.

Saat memberikan keterangan di Mapolsek Cikarang Utara, korban membawa barang bukti berupa satu lembar percakapan antara pelapor dan pelaku, satu lembar bukti transfer ke Bank BCA dan BRI.

Untuk diketahui, sebelumnya telah terjadi peristiwa tenggelamnya bocah perempuan berusia 6 tahun hingga tewas di Kolam Renang Cinta Kasih yang berlokasi di Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 10.30 WIB.

Korban diketahui berinisial S (6 tahun) warga Perumahan Puri Cikarang Hijau Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. Pihak kepolisian pun memasang garis polisi (police line) di sekitar kolam renang dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak Polsek Cikarang Utara.

(red)