Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus pada 1044 Warga Binaan di Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah
Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus pada 1020 Warga Binaan di Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah
Kabupaten Bekasi – Momentum peringatan Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah memberikan Remisi Khusus kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Islam serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada momentum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang memberikan Remisi Khusus kepada 1.044 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Adapun rincian penerima remisi tersebut adalah sebagai berikut:
- Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana sebanyak
1.020 orang - Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas setelah memperoleh remisi
sebanyak 24 orang Dari jumlah Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 24 orang, terdapat rincian sebagai berikut: - 18 orang langsung bebas setelah memperoleh remisi
- 6 orang menjalani pidana penjara pengganti denda
Pemberian remisi ini merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak memperoleh pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dalam proses penentuan kelayakan penerima remisi, Lapas Kelas IIA Cikarang juga menerapkan pendekatan pembinaan yang terukur dan berbasis penilaian objektif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Sistem ini digunakan untuk menilai perkembangan perilaku narapidana selama menjalani masa pembinaan, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).termasuk aspek kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta partisipasi dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Selain itu, evaluasi terhadap tingkat risiko warga binaan dilakukan melalui Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN), yang berfungsi untuk menilai tingkat risiko serta kebutuhan pembinaan narapidana. Melalui instrumen ini, petugas pemasyarakatan dapat memantau perkembangan warga binaan, termasuk adanya penurunan tingkat risiko sebagai indikator keberhasilan proses pembinaan yang telah
dijalani.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Urip Dharma Yoga menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
“Remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui sistem penilaian seperti SPPN dan evaluasi risiko melalui ISPN, kami dapat memastikan bahwa pemberian remisi diberikan secara objektif kepada warga binaan yang benar-benar menunjukkan perkembangan perilaku yang baik serta adanya penurunan tingkat risiko selama menjalani pembinaan di dalam lapas,” ujar Urip.
Untuk memastikan keterbukaan informasi kepada warga binaan maupun keluarga, Lapas Kelas IIA Cikarang juga menyediakan berbagai sarana penyampaian informasi terkait layanan pemasyarakatan, termasuk informasi mengenai remisi. Informasi tersebut disampaikan melalui media papan pengumuman atau mading di setiap blok hunian, sehingga dapat diakses secara langsung oleh warga binaan.
Selain itu, masyarakat maupun keluarga warga binaan juga dapat memperoleh informasi secara langsung melalui layanan konsultasi pada Pos Pelayanan Terpadu Lapas Cikarang, yang memberikan pelayanan informasi terkait hak-hak warga binaan, termasuk proses pengusulan remisi serta layanan pemasyarakatan lainnya.
Dalam rangka memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga, Lapas Kelas IIA Cikarang juga memberlakukan kunjungan khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 selama 3 (tiga) hari, dengan tetap memperhatikan ketentuan keamanan dan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga
pemasyarakatan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 2 / 3 2 / Untuk mendukung kelancaran serta menjaga keamanan selama pelaksanaan kunjungan hari raya tersebut, Lapas Kelas IIA Cikarang juga mendapat bantuan pengamanan dari unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersinergi dengan petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan pengamanan kunjungan keluarga warga binaan.
“Kami berharap momentum Hari Raya Idul Fitri ini tidak hanya menjadi ajang pemberian hak bagi warga binaan, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan kekeluargaan melalui kunjungan hari raya serta memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” tambah Urip.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara optimal, profesional, dan humanis guna mendukung terwujudnya tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan yang menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana di kemudian hari.
(Red)
