, ,

LSM BAKORNAS Desak Bupati Dendi Terbuka Soal Pinjaman Daerah

Penahitam.com // Lampung – Bakornas Lampung saat ini sedang fokus terhadap pimjaman daerah yang telah disepakati antara pemerintah daerah dengan bank PT.BJB. Seperti kita ketahui, pemerintah kabupaten pesawaran pada tahun 2022 mengalami defisit anggaran. Nah, untuk menutupi kegiatan infrastruktur yang bersifat urgen, bupati mengambil keputusan untuk melakukan pinjaman sebesar Rp.80 Milyar.

Langkah itu diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah. Dari ketentuan umum regulasi itu menyebutkan Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

Dalam pasal 3 PP tentang pinjaman daerah meyebutkan, pemerintah daerah dalam pengelolaannya harus memenuhi prinsip ; a. Taat pada ketentuan perundangan-undangan, b. Transparan, c. Akuntabel, d. Efisien dan efektif dan e.kehati-hatian.

Menurut ketua BAKORNAS Lampung Agung Sugenta, ada beberapa poin yang tidak dilakukan oleh bupati selaku penanggung jawab pengelolaan anggaran yaitu akuntabel dan transparan.

Untuk itulah dirinya mendesak pemerintah daerah untuk memberi penjelasan kepada publik terkait mekanisme dan bunga pinjaman.

“Ada kecurigaan kami terkait bunga pinjaman yang terkesan tidak transparan. Dimana, Bunga pinjaman berdasar LHP BPK Perwakilan Lampung pada tahun 2022 sebesar 9.20% , sedangkan pada peraturan daerah bunga sebesar 10%. Nah, ini jelas ada kejanggalan, ujar Agung.

Lanjutnya, saya sudah mencoba mempertanyakan kepada instansi terkait soal mekanisme pinjaman. Namun, sepertinya permohonan resmi kami tidak dihiraukan.

Namun demikian kami dari BAKORNAS terus mendesak pemerintah daerah untuk terbuka mengenai hal ini.

“Langkah yang akan kami tempuh adalah akan melaporkan bupati pesawaran kepada Komisi Informasi. Karena kami merasa lembaga kontrol seperti kami ini punya kewajiban untuk mengawasi lembaga publik dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai kebijakan itu terindikasi untuk kepentingan pihak tertentu, sehingga negara dirugikan,” tutupnya.

(BAKORNAS)

Editor : Jamaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *