Mawardin Zai Korban Penganiayaan Malah Ditetapkan Jadi Tersangka, Ada Apa Dengan Penyidik Polres Nias



Gunungsitoli – Nias, Buntut kasus Mawardin Zai alias ama Iren hingga saat ini melaui proses cukup panjang sesuai laporannya ke SPKT Polres Nias dengan nomor : LP/177/V/2022/NS, tertanggal 5 Mei 2022 sekitar pukul. 14.00 Wib terkait dugaan perkara penganiayaan yang menimpa dirinya pada hari senin tanggal 2 Mei 2022 tepatnya di jalan diponegoro Dusun I Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias di kediaman Ina Mahroni Gulò (17/01/2023).

Saat dikonfirmasi oleh awak media Selasa, 17 Januari 2023, Mawardin menjelaskan kronologis kejadian yaitu ketika dirinya ke rumah Ina maroni Gulo pada hari senin tanggal 2 Mei 2022 sekitar jam 13 : 30 wib menemui adik kandungnya ina Jean yang bertamu di rumah pamannya ina maroni gulo dengan marahnya mawardin kepada adiknya yang dimana tidak bertamu di rumahnya padahal dia sebagai saudara kandung mawardin,”terangnya” ,.
Diwaktu yang bersamaan Ina dandi baeha yang tepatnya sudah berada di rumah ina maroni gulo, tiba tiba memanggil suaminya ama dandi dengan kalimat ( pak dandi, itu pak Iren memaki maki ibumu jelas ina dandi menyampaikan dengan bahasa daerah Nias). 
Dengan spontan Ama dandi langsung memukul tepatnya di dada ama Iren diikuti oleh saudaranya yang 5 orang sehingga ama Iren langsung berlari di depan rumahnya, tepatnya di depan rumah korban, namun tidak di hiraukan oleh ama dandi bersama saudara nya kemudian mengejar dan memukul ama Iren bersama saudara nya ama dandi, “tuturnya”.
Setelah hampir tujuh bulan kasus ini ditangani oleh Penyidik Polres Nias akhirnya pada hari ini Mawardin Zai Alias Ama Iren tiba-tiba ditetapkan status dirinya sebagai tersangka, ia merasa binggung awalnya dirinya Korban penganiayaan (pelapor) tiba-tiba ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik terkait kasus pengancaman.
Melalui Kuasa Hukumnya, Syukur Kasih Eli Hulu, SH.MH, menyampaikan “bahwa hari ini selasa, 17 Januari 2023 kami mendampingi klien kami atas dugaan pelaporan pengancaman untuk dimintai keterangan karena hal itu adalah sudah menjadi kewenangan penyidik, “jelasnya”,.
Syukur Kasih Eli Hulu, SH.MH, menjelaskan terkait klienya ditetapkan sebagai tersangka hal tersebut akan dibuktikan dipengadilan nantinya apakah memenuhi unsur 2 alat bukti atau tidak, sebab awalnya klien saya sebagai pelapor atas dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, kemudian terlapor terkait dugaan pengancaman ” lanjutnya”,.
Sambungnya, jika adanya kejanggalan dalam penetapan klien sebagai status tersangka maka kami akan menempuh jalur hukum terhadap klien kami misalnya upaya praperadilan dan upaya – upaya hukum lainnya tentunya untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan yang diperoleh oleh klien kami.
Sebab yang kami lihat dalam hal penetapan klien kami sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi, bukan berdasarkan dua alat bukti kemudian sampai saat ini bukti tersebut belum diperlihatkan kepada kami, sehingga kami menduga penetapan tersangka tidak berdasarkan pasal 184 KUHP6 ” terangnya”.
Harapan kami dalam kasus ini baik dalam posisi terlapor maupun posisi sebagai pelapor kiranya dapat berjalan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun “tutupnya”
@ Depian hl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *