Oknum ASN Kabupaten Bekasi Diduga Lakukan Perselingkuhan Dengan Oknum THL
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai pasti tercium juga. Ini pribahasa yang disematkan kepada oknum Pejabat Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Belasi Jawa Barat.
Pasalnya baru-baru ini terkuak oknum PNS berinisial RM yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekwan di Kabupaten Bekasi di duga memiliki istri simpanan berinisial WH dengan setatus pernikahan secara agama (Siri) dugaannya pun istri oknum pejabat ini bekerja sebagai bawahannya di tempat kerja yang sama, hanya saja dia sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL)
Saat WH Di temui langsung oleh LSM GANAS di Kantor Sekertariat Dewan Kabupaten Bekasi, untuk menanyakan kebenaranya terkait isu tersebut “WH tidak memberikan jawaban, seolah-olah dia menghidar dengan gestur berjalan cepat untuk menghidari pertanyaan dari LSM GANAS.
Kemudian saat dikonfirmasi RM diruang kerjanya pada (12/08/2024) mengakui kebenaran tersebut, dengan berdalih itu adalah hal pribadi meminta untuk tidak dilakukan publikasi.
Dirinya (RM) pun menerangkan, bahwa istri pertamanya sampai saat ini tidak mengetahui fakta bahwa RM sudah memiliki istri sirih.
Dalam hal ini RM melupakan bahwa dirinya sebagai ASN, bukan hanya sekedar seorang laki laki masyarakat biasa yang bisa menikah semaunya, tentunya ASN dalam ranah pernikahan sudah di atur oleh undang undang aturan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Brian Shakti selaku ketua umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS), segera akan melayangkan surat kepada pihak Dinas terkait bahkan PJ Bupati Kabupaten Bekasi, agar dapat diberikan sanksi kepada oknum ASN yang melakukan nikah sirih tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”
Sangsi untuk ASN yang melakukan Nikah Sirih
Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(Red)