Pasca Penghadangan Oleh Sejumlah Preman Bayaran Saat Unjuk Rasa, Ketua Karangtaruna Buat Laporan Polisi



Kabupaten Bekasi – Berangkat dari aksi penolakan dan penghadangan pada aksi unjuk rasa kemarin yang dialami organisasi kepemudaan Karangtaruna Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi berbuntut panjang.

Hari ini, Kamis 14 September 2023 sejumlah perwakilan Karangtaruna Karangbaru melaporkan dugaan tindak pidana penghadangan dan menghalang-halangi yang dilakukan oleh sejumlah oknum preman bayaran.
Laporan Polisi (LP) resmi diterima dengan Nomor :,LP/B/ 2557/IX/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya.
Ketua Karang Taruna Desa Karangbaru Kecamatan Cikarang Utara, Muhamad Alfian mengatakan, aksi penghadangan sekelompok massa diduga bayaran saat Karang Taruna melakukan aksi damai ke PT Global Dimensi Metalindo pada Rabu (13/09/2023) kemarin di Kawasan Jababeka Cikarang.
“Padahal aksi damai kemarin, kami atas nama Karang Taruna Karangbaru di adu domba dengan masyarakat kita sendiri, dan juga masa dari luar daerah juga,” kata Alfian saat ditemui pewarta Penahitam.com di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (14/09/2023).
Ia menyebut, laporan itu didasari dengan ketentuan Undang Undang nomor 1 tahun 1946, Atau Undang Undang nomor 9 tahun 1998 pasal 18 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Kami dihadang dengan langkah dan perkataan ejekan seperti kataan orang gila, disitu ada perkataan provokatif yang memicu masa dari dua kubu nyaris bentrok, kami khawatir menimbulkan bahaya kedepannya. Maka kami mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Disebutkan Alfian kembali, padahal, aksi damai tersebut murni untuk rakyat, pihaknya menuntut kepada perusahaan PT Global Dimensi Metalindo untuk melakukan langkah mengetasakan pengangguran diwilayah Karangbaru umumnya Cikarang.
Kendati itu, ia menduga adanya miskomunikasi antara warga lain, sehingga membuat kubu untuk melakukan penghadangan terhadap rekan-rekan demonstran dari Karang Taruna.
“Aksi kami murni sesuai dengan regulasi hukum, kami sudah ada laporan atau pemberitahuan dari Polres, aparat Desa, BPD malahan tingkat RT udah kami suratin karena kita Karangtaruna ingin menunjukkan bahwa aksi kami tertib tanpa ditunggangi politik,” ucapnya.
Terlepas aksi tersebut oknum bayaran dari pihak perusahaan atau bukan, dirinya menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan tersebut.
“Maka itu kami ingin aparat penegak hukum khusunya Polres Metro Bekasi menindak lanjuti laporan kami,” bebernya .
Menurutnya, agar hal ini tidak terjadi lagi yang namanya penghadangan, padahal sebelumnya, ia sudah menanyakan kepada kelompok mereka, atas dasar apa mereka menghalangi aksi damai tersebut.
“Sekali lagi kami lapor kesini polres metro Bekasi karena menjaga marwah Karangtaruna agar jangan di adu domba, di provokasi, karena kami memperjuangkan hak mereka juga sebagai masyarakat,” jelas Alfian.
“Intinya kami berharap hukum harus adil, bahwa saya ingin menyampaikan aspirasi ke PT Global namun sudah dihadang di jalan, didepan PT Nippon Indosari Corpindo Jababeka. Mudah mudahan Polres Metro Bekasi dapat menegakkan supremasi hukum seadil-adilnya atas laporan ini,” pungkasnya.
Disisi lain, melansir dari Kumparan, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan aksi demonstrasi telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurutnya dalam UU itu juga diatur tentang sanksi terhadap orang atau pun pihak yang mencoba menghalangi atau melarang seseorang atau sekelompok orang yang mau berdemonstrasi. Ancaman hukumnya pidana penjara paling lama 1 tahun.
Asfinawati mengatakan sanksi untuk pihak yang melarang atau menghalangi demonstrasi itu diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18.
Adapun bunyi Pasal 18 ialah:
1. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
“Sebetulnya menghalang-halangi aksi adalah tindak kejahatan, dan ada pidana penjara paling lama 1 tahun,” kata Asfinawati saat konpers di Kantornya, Jakarta beberapa hari lalu.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *