Pengadilan Agama Cikarang Diharap Obyektif Terhadap Gugatan Lawan Dalam Putusan Penetapan Istbat Nikah

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Terkait adanya sidang gugatan tentang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Cikarang Baru baru ini , Kuasa Hukum Para ahli Waris Sarpadi dari istri pertama, SAPUTRA, S.H Dkk sebagaimana Penetapan Ahli Waris Nomor 3229/Pdt.G/2023/PA.Ckr, saat di temui para wartawan pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 dalam wawancaranya kepada pihak media, Saputra, SH. Berharap sekali Pengadilan Agama Cikarang bersikap objektif terhadap Gugatan Perlawanan yang sedang di ajukannya terhadap Putusan Penetapan Istbat Nikah Nomor: 1514/Pdt.G/2023/PA.Cikarang Kabupaten Bekasi.

Dalam hal ini Saputra menegaskan bahwa perlawanan tersebut di ajukan atas dasar kepentingan serta hak hak hukum Kliennya yang juga sedang memperjuangkan keadilan,

“ Kami mengajukan Perlawanan Pembatalan itsbat Nikah melalui Pengadilan Agama Cikarang, dengan Nomor Perkara 1648/Pdt.G/2025/PA.Ckr, diduga ada keterangan-keterangan yang tidak benar dan tidak sesuai peristiwa dan fakta-fakta dalam dalil-dalil Permohonan Istbat Nikah Nomor: 1514/Pdt.G/2023/PA. Ckr yang di ajukan oleh Heryanti dkk, selaku istri kedua dari Alm Sarpadi” Ujar Saputra

Menurutnya, Ada beberapa keterangan keterangan dalam dalil dalil permohonan terkait adanya penetapan Nomor: 1514/Pdt.G/2023/PA. Ckr , dalam penetapan tersebut Pemohon dalam membuktikan permohonannya mendalilkan bahwa pada tahun 2000 Alm. Sarpadi berstatus sebagai perjaka dan tempat meninggalnya adalah di alamat Perumahan Gramapuri Persada, Sukajaya, Cibitung, Kab, Bekasi pada tahun 2022. Namun Berdasarkan informasi yang kami dapat dari Ahli Waris Sarpadi dari istri Pertama, Pada tahun 1982 Alm. Sarpadi dan Alm. Rulaini menikah secara agama dan negara di KUA jatinegara, kemudian dari hasil pernikahan antara Alm Sarpadi dan Alm Rulaini, di karuania 3 orang anak perempuan kemudian Alm Sarpadi dan Alm. Rulaini di pisahkan oleh maut pada tahun 2022, dan Alm Sarpadi meninggalnya di kediamannya bersama istri yaitu Alm Rulaini yang beralamat di Kp Kaum utara, RT. 004 RW. 001, Karangasih, Cikarang Utara, kab. Bekasi berdasarkan Akta kematian No. 3216-KM-18072023-0043, keduanya meninggal pada tahun yang sama hanya berbeda 2 bulan, sedangkan perkawinannya Alm. Sarpadi dengan Sdr. Heryanti itu berdasarkan istbat nikah 1514/Pdt.G/2023/PA. Ckr pada tahun 2000 secara sirih atau di bawah tangan tanpa adanya izin Poligami dari pengadilan Agama, dan baru di istbatkan pada tahun 2023 setelah Alm. Sarpadi meninggal dunia.

Lebih dalam Saputra SH, juga menegaskan bahwa dalam pembuktiannya pada sidang hari selasa tanggal 8 Juli 2025, telah mengajukan sebanyak 3 orang saksi-saksi dan bukti-bukti surat, seperti Buku Nikah tahun 1982, dan Akta Kematian Alm Sarpadi guna membuktikan bahwa Penetapan Istbah Nomor: 1514/Pdt.G/2023/PA. Ckr yang diajukan oleh Sdr. Heryanti dkk, diduga dari keterangan-keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai fakta

“ Ya kita tunggu saja Putusan dari Pengadilan Agama Cikarang seperti apa? semoga Pengadilan Agama Cikarang memutus perkara perlawanan kami ini dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sesuai dengan dalil-dalil dan bukti-bukti otentik yang kami sampaikan dalam perlawanan,”Tegasnya.

Masih kata Saputra SH Juga menjelaskan ini sebagai bagian dari edukasi hukum bagi masyararkat khusunya warga negara indonesia dalam memaknai arti dari sebuah perkawinan “perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

”Jadi tidak ada ya…perkawinan di dalam perkawinan tanpa izin Pengadilan, jadi sebagai warga negara indonesia yang baik bagi seseorang laki-laki yang mau beristri lebih dari satu itu wajib mengajukan izin poligami dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur sebagaimana Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 3 Ayat (2), dan kompilasi Hukum Islam Bab IX yaitu Pasal 55 sampai dengan Pasal 59,” Tandasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *