Pihak terkait, Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual di Perusahaan Industri Bekasi

Poto : Iliustrasi AI gemini
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Seorang pria berinisial AP, yang menjabat sebagai Supervisor di PT FLN di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC), Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap bawahannya melalui panggilan video (video call).
Sebelumnya, beredar pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut AP diduga melakukan pelecehan terhadap seorang karyawan perempuan berinisial TSN, yang disebut sebagai bawahannya. Namun, AP menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan dugaan pelecehan seperti yang diberitakan. Nama yang disebut sebagai korban juga bukan karyawan di perusahaan kami,” ujar AP saat memberikan klarifikasi kepada awak media.
AP menjelaskan, TSN bukan karyawan di PT FLN, Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya menghindar dari media.
“Saya tidak pernah menghindar. Hanya saja pada saat itu ada tekanan dari beberapa pihak yang mungkin ingin mengambil keuntungan dari situasi ini. Berita-berita yang beredar semuanya tidak benar,” tambahnya.
AP juga menyampaikan bahwa tidak pernah ada laporan resmi dari pihak yang disebut sebagai korban kepada pihak berwenang.
“Saya membuat klarifikasi ini agar nama baik saya bisa dipulihkan dan masyarakat tidak salah menilai,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, pihak redaksi media yang sebelumnya memberitakan dugaan tersebut juga telah menyampaikan permohonan maaf. Dalam penjelasannya, redaksi mengakui bahwa dalam penulisan berita awal seharusnya menggunakan inisial nama perusahaan, korban, maupun terduga pelaku, namun hal itu tidak dilakukan secara tepat. Redaksi menyatakan penyesalan atas kekeliruan tersebut dan menegaskan akan lebih berhati-hati dalam penyajian berita serupa di kemudian hari.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan pelecehan tersebut tersebar di media sosial. Dengan adanya klarifikasi dari pihak terduga pelaku, diharapkan pemberitaan yang beredar dapat dikonfirmasi secara proporsional dan tidak merugikan pihak mana pun.