Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Cikarang Utara, Kapolres Metro Bekasi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara pada Selasa (9/9/2025) dini hari.
Seorang pria bernama Yogi Iskandar alias Y (45), warga Karawang, ditangkap usai dipergoki warga saat berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban di kontrakan Haji Arif, Jalan Layang Kongsi RT 03 RW 09, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Mustofa, menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB. Dengan menggunakan kunci T, tersangka merusak lubang kunci kontak sepeda motor Honda Vario bernomor polisi Z 2358 JH yang sedang terparkir di halaman kontrakan korban.
“Pelaku masuk ke halaman kontrakan dengan membuka gerbang yang tidak terkunci, lalu berusaha mendorong motor sejauh beberapa meter. Namun, aksi tersebut diketahui pemilik kendaraan yang langsung berteriak meminta pertolongan warga,” jelas Kapolres. Rabu (10/09/2025)
Teriakan korban membuat warga berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku. Tersangka sempat menjadi sasaran amarah warga sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara sekitar pukul 05.00 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu kunci T, satu kunci magnet, satu STNK asli, satu tas selempang warna biru abu-abu, serta sepeda motor Honda Vario milik korban dalam kondisi lubang kunci rusak.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian karena ingin memiliki kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor. “Kami mengingatkan warga untuk selalu mengunci ganda kendaraan, memarkir di lokasi aman, dan segera melapor bila melihat aksi mencurigakan. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, serahkan pelaku ke aparat kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Jonta)