Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Yang Masih di Bawah Umur

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Konferensi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H, dan digelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi. Rabu (09/07/2025)
Dalam keterangannya, Kapolres Kombes Pol Mustofa didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuana Putra dan Ibu Titin Patimah dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) menyampaikan bahwa tersangka berinisial RS (41) telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, NAS (13), yang masih duduk di bangku sekolah. RS yang beralamat di Perum Bumi Cikarang Asri, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, diketahui menikah dengan ibu kandung korban sejak tahun 2015.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban, Cindy Belvia Sari (24), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2327/VI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI, kejadian tersebut diperkirakan berlangsung sejak Februari 2025.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus ancaman psikologis agar korban tidak melaporkan perbuatannya. RS sempat mengancam dengan kalimat:
“AWAS KAMU JANGAN BILANG MAMAH YA, KAMU ENGGA TAKUT MAMAH JUALAN SENDIRI KALO AYAH MASUK PENJARA.”
Ancaman itu disertai dengan tindakan membekap mulut korban agar tidak berteriak saat kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
-. Satu potong daster warna tosca motif bunga-bunga
-. Satu potong bra warna hitam
-. Satu potong celana dalam warna merah maroon
Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni:
Pasal 76D jo Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016: Melarang tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016: Melarang tindakan cabul terhadap anak yang disertai ancaman atau manipulasi. Pelanggaran ini juga diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa korban mengalami trauma berat baik secara seksual maupun psikis akibat perbuatan pelaku. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan dinas sosial dan lembaga perlindungan anak untuk pemulihan trauma korban.
“Ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merusak fisik, tetapi juga psikis anak sebagai generasi penerus bangsa. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi keadilan bagi korban,” ujar Kapolres Mustofa.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi akan terus berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
(Red)