Polres Metro Bekasi Amankan DPO Kasus Pencabulan

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Satreskrim Unit IV/PPA Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan DP seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi terkait kasus asusila, Rabu (27/8/25)
Tersangka ditangkap pada Rabu dini hari di kediamannya yang beralamat di Jalan Mutiara Raya, RW 6, Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan melibatkan personil yang dipimpin langsung oleh IPTU Safwardi ZA, S.H., selaku Kanit Unit IV/PPA Satreskrim, Polres Metro Bekasi
DP diduga kuat melakukan tindak pidana asusila persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Beberapa barang bukti turut diamankan, di antaranya dua buah buku gambar serta pakaian berwarna pink yang terkait dengan perkara.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Proses penyidikan terus dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi prioritas penegakan hukum untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan menegakkan keadilan. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum secara tuntas dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
(Red)