Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Narkoba Rp1,3 Miliar, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

0

Cikarang, 2 Mei 2025 — PENAHITAM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten dan Kota Bekasi. Dalam operasi yang dilakukan selama periode 12 April hingga 16 Mei 2025, petugas berhasil mengungkap empat kasus besar narkoba dengan total nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp1,3 miliar dan menyelamatkan sekitar 48.114 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Operasi ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya lima tersangka, masing-masing berinisial M (28), K (33), S (35), FM (24), dan MS (25), yang diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Bekasi, antara lain di Bantar Gebang, Mustika Jaya, Tarumajaya, dan Cibitung.

Barang Bukti Beragam dan Jumlahnya Fantastis

Dari hasil penggerebekan di empat lokasi berbeda, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis narkotika dan alat bantu yang biasa digunakan dalam peredaran dan penggunaan narkoba. Di antaranya:

  • Sabu: 189,18 gram
  • Bibit sinte: 373,5 gram
  • Sinte (tembakau sintetis): 2.016,22 gram
  • Ekstasi: 1,5 butir
  • Obat daftar G: 1.339 butir (terdiri dari Exymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl)
  • Handphone: 7 unit
  • Timbangan digital: 5 unit
  • Bong: 2 buah
  • Plastik klip dan jiplok: 19 pack
  • Lakban: 6 buah

Total nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ±Rp1.346.550.000.

Kasus Bermula dari Laporan Masyarakat

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, pengungkapan kasus ini diawali dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di beberapa lokasi.

“Kami menerima informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Setu, Mustika Jaya, Tarumajaya, dan Cibitung. Dari informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” ungkap Kompol Yulianto.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus tempel atau mapping, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu dan pembeli diberi titik koordinat setelah pembayaran dilakukan. Selain itu, sebagian pelaku juga bertransaksi langsung setelah janjian melalui WhatsApp, serta memasarkan barang lewat media sosial seperti Instagram.

“Khusus untuk peredaran obat daftar G, pelaku menyamarkan penjualan dengan mengganti label dan menjualnya di toko yang terlihat seperti konter HP. Ini upaya untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat,” tambahnya.

Tersangka Ditangkap di Empat Lokasi

  • Kasus pertama, pelaku M dan K ditangkap di kontrakan di Sumur Batu, Bantar Gebang, dengan barang bukti sabu seberat 154,32 gram.
  • Kasus kedua, pelaku S ditangkap di Padurenan, Mustika Jaya, dengan barang bukti sabu seberat 34,86 gram serta alat bantu lainnya.
  • Kasus ketiga, pelaku FM diamankan di Apartemen Sayana, Tarumajaya, dengan total 2.389,72 gram tembakau sintetis dan bibit sinte.
  • Kasus keempat, pelaku MS ditangkap saat menjaga toko di Cibitung yang diduga menjadi lokasi penjualan obat-obatan daftar G secara ilegal.

Wakapolres: Kami Tidak Akan Kompromi

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Pajar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba, terlebih peredaran narkoba kini sudah menyasar berbagai kalangan masyarakat dan memanfaatkan teknologi untuk beroperasi secara terselubung.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bekasi. Ini ancaman nyata bagi generasi muda. Kegiatan ini adalah bukti bahwa Polres Metro Bekasi hadir dan bertindak tegas,” ujar AKBP Apri Pajar.

Ia juga mengapresiasi kerja keras personel di lapangan yang mampu mengungkap kasus secara bertahap dan konsisten selama satu bulan terakhir.

“Ini bukan hanya angka. Di balik puluhan ribu jiwa yang berhasil diselamatkan, ada masa depan, keluarga, dan masyarakat yang lebih aman,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
  • Pasal 435 dan 436 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara 4 sampai 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor. Satu informasi bisa menyelamatkan ribuan jiwa,” tutup Kompol Yulianto. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *