Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Cikarang Utara, Dua Pelaku Ditangkap

0

Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Cikarang Utara, Dua Pelaku Ditangkap

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan ekonomi dengan mengungkap kasus peredaran dan pemalsuan mata uang di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara. Pengungkapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., di Lobby Utama Mako Polrestro Bekasi, Jumat (5/12/2025).

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di Desa Simpangan. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara yang berhasil mengamankan pelaku pertama, Erwin Syarifudin, beserta sejumlah barang bukti uang palsu.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, Derry Van Hara, yang berperan sebagai pencetak uang palsu. Pelaku bahkan mempelajari teknik pemalsuan secara mandiri melalui platform daring dan membeli seluruh peralatan cetak melalui aplikasi belanja online.

Penyidik mengungkap bahwa sejak Oktober 2025, pelaku telah mencetak sekitar Rp20 juta uang palsu, di mana sebagian belum beredar karena masih dalam bentuk cetakan mentah dan hasil cetakan yang tidak sempurna. Namun dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu telah sempat digunakan dengan modus membeli bahan bakar.

Barang bukti yang diamankan antara lain 197 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 36 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, kertas HVS, laptop, tinta, alat pemotong, setrika, pita, dan stiker yang digunakan sebagai bahan pemalsuan.

Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa aksi pemalsuan mata uang adalah kejahatan serius karena merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi.

“Peredaran uang palsu bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba merusak ketertiban ekonomi di wilayah Bekasi,” tegas Kombes Pol Mustofa.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi tunai.

“Selalu cek uang dengan metode 3D—dilihat, diraba, diterawang. Laporkan segera jika menemukan kejanggalan,” ungkapnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman kejahatan ekonomi yang meresahkan.

“Hubungi 110, GRATIS 24 jam”tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *