Polres Metro Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Wujud Komitmen Perangi Narkotika

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Dipimpin langsung Kasat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Yulianto Timang bersama stake holder terkait melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama periode tahun 2024-2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah melalui proses penegakan hukum, termasuk perkara yang penanganannya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan telah memiliki kepastian hukum tetap.
Adapun jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Narkotika jenis sabu seberat 27,46 gram
Narkotika jenis ganja seberat 80,86 gram
Narkotika jenis sinte (tembakau gorila) seberat 46,3 gram
Pil ekstasi sebanyak 2 butir
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, serta unsur internal dan eksternal kepolisian guna menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan integritas Polri dalam menindak tegas kejahatan narkotika serta memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika. Polres Metro Bekasi akan terus berkomitmen menindak setiap pelaku dan memperkuat sinergi dengan instansi terkait serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba,” tegas Kompol Yulianto Timang.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap proses hukum yang berjalan dan bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika.
(Red)