Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pemerasan di Pasar Induk Cibitung

0

oplus_0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Unit 3 Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pelaku pemalakan dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) di Pasar Induk Cibitung, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, yang terjadi pada Sabtu (22/03/2025) kemarin.

Aksi pemalakan ini menjadi salah satu dari tiga kasus yang viral di Kabupaten Bekasi dan saat ini masih berproses dengan hukum yang ditangani oleh Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan total ada empat pelaku dalam kasus ini yakni Sodri (30), Samsul (48), Agus dan Doko. Namun, yang tertangkap baru Sodri dan Samsul.

“Kami telah mengamankan Sodri (30) Samsul (48). Sementara dua pelaku lainnya, Agus dan Doko, masih dalam pengejaran (DPO),” ucap Mustofa. Senin (24/3/2025).

Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (24/3/2025) dini hari oleh Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama tim Polsek Cikarang Barat. Barang bukti uang hasil pemalakan diamankan dari tangan para pelaku.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp250.000, dan uang Rp200.000 milik korban yang telah dikembalikan berikut kuitansi, rekaman video, ID card, seragam dinas pemda, celana, dan kaos yang digunakan pelaku saat beraksi,” ungkapnya.

Mustofa mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana pemerasan maupun pungutan liar. 

“Kasus ini menjadi perhatian kami agar tidak terulang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, terutama di pusat-pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan. Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *