Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Yang Meresahkan Masyarakat

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi melalui Unit III Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan ini meresahkan warga di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan ini berdasarkan dua laporan polisi dari Unit Jatanras, yakni Laporan Polisi tanggal 01 Agustus 2025, serta tiga laporan dari Polsek Cikarang Timur, dan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya yang tersebar di wilayah Cikarang Utara, Cikarang Timur, dan Tambelang.

Dalam operasi gabungan ini, aparat berhasil mengamankan total lima tersangka dengan peran berbeda. Unit Jatanras menangkap AS (22) sebagai eksekutor dan S (33) sebagai joki. Polsek Cikarang Timur mengamankan J (28) sebagai eksekutor, BA (20) sebagai joki, dan DAS (22) sebagai joki.

Modus operandi para pelaku berbeda antara kasus yang diungkap Jatanras dan Polsek Cikarang Timur. Pada kasus Jatanras, aksi dilakukan secara spontan, sedangkan pada kasus Polsek Cikarang Timur, aksi sudah direncanakan dan dilakukan secara berkelompok. Para pelaku biasanya berkeliling kawasan perumahan dengan sepeda motor, kemudian mencari target kendaraan yang diparkir di luar rumah. Setelah menemukan sasaran, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T atau kunci palsu, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa unit sepeda motor hasil curian, kunci letter T beserta anak kuncinya, kunci palsu, kunci pas, STNK, BPKB, dan telepon genggam milik pelaku.

Kronologi penangkapan dilakukan melalui observasi dan pembuntutan. Unit Jatanras menangkap dua pelaku di Jalan Raya Setu, sementara Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur menangkap tiga pelaku di beberapa lokasi berbeda di Cikarang Timur. Beberapa tersangka lain masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kerugian korban dalam kasus ini mencapai satu unit sepeda motor untuk masing-masing TKP yang berhasil diungkap.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim Reskrim Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kepada warga, kami imbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, gunakan kunci ganda, dan parkir kendaraan di tempat yang aman. Kami juga mengajak masyarakat segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal.” Ungkap Kapolres Kombes Pol. Mustofa.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang menjadi atensi pimpinan.” Tutup Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *