Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, 21 Tersangka Ditangkap

0

Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, 21 Tersangka Ditangkap

‎Penahitam.com// Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan berbahaya daftar G sepanjang Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

‎Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release Polres Metro Bekasi, yang merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi sejak awal hingga akhir Januari 2026. Operasi penindakan dilakukan di berbagai kecamatan, dengan konsentrasi wilayah terbanyak di Cikarang Utara dan Cikarang Selatan.

Kapolres Metro Bekasi melalui Kasat Reserse Narkoba menjelaskan bahwa para tersangka berperan sebagai pengedar dan penjual obat keras daftar G yang diedarkan secara ilegal tanpa resep dokter.

‎“Para tersangka menjual obat keras daftar G demi keuntungan pribadi, dengan sasaran konsumen usia produktif antara 20 hingga 31 tahun. Sebagian besar barang bukti diketahui berasal dari luar wilayah Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

‎Dari hasil penyelidikan, seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 21 orang dan berjenis kelamin laki-laki. Mereka memiliki latar belakang dan domisili yang beragam, mulai dari Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, hingga luar daerah seperti Bogor dan Provinsi Aceh.

‎Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, di antaranya: Warung dan toko kosmetik, Konter ponsel, Rumah kontrakan, Sistem tempel di sejumlah titik wilayah Bekasi.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa: 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit telepon genggam, Uang tunai Rp7.582.000, 24 paket plastik klip. Total nilai nominal barang bukti diperkirakan mencapai Rp194.130.000.

‎Para tersangka menjalankan aksinya dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas, antara lain: Menjadikan toko kosmetik dan konter ponsel sebagai kedok, Menjual obat keras tanpa resep dokter, Menggunakan sistem tempel untuk menghindari pengawasan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan: Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ‎dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal,” pungkasnya.

‎(Red)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *