Polres Metro Bekasi Ungkap Produsen Air Galon Palsu Bermerek Le Minerale

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Unit Krimsus Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale yang diproduksi secara ilegal di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial SST yang telah menjalankan usaha ilegal tersebut sejak 2023.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Keamanan Pangan. Pada Rabu, 19 Februari 2025,

Unit Krimsus mendapati SST tengah mengisi galon kosong dengan air tanah yang tidak memiliki izin dan menyaringnya menggunakan filter seadanya, kemudian mengemas ulang dengan label Le Minerale.

Diketahui SST memproduksi sekitar 50 galon air palsu setiap hari dan menjualnya secara online seharga Rp2.500 per galon, serta mendistribusikannya ke warung-warung lokal dengan harga hingga Rp15.000 per galon.

Hasil uji laboratorium menunjukkan air tersebut mengandung bakteri coliform dan Pseudomonas aeruginosa yang berbahaya bagi kesehatan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain:

50 galon kosong Le Minerale bekas, 5 galon isi air palsu, Karung tutup galon, mesin pompa air, filter, label palsu, hingga toren 1000 liter.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan, pelaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama dua tahun.

“Pelaku mengisi ulang galon bekas menggunakan air sumur yang tidak berizin, lalu mengemasnya seolah-olah itu produk asli. Setiap hari bisa memproduksi hingga 50 galon dan dijual ke warung-warung sekitar,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan di gedung Promoter. Jum’at (23/05/2025)

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang membahayakan masyarakat.

“Kami imbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli air galon, pastikan segel dan kualitas airnya. Jangan sampai karena murah, justru merusak kesehatan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SST dijerat dengan Pasal 8 dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp4 miliar.

(Jml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *