Polres Metro Bekasi Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Unit Motor Diamankan

Penahitam.com // Bekasi, 31 Juli 2025 — Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh sindikat pelaku muda. Kasus ini diungkap oleh Unit Resmob dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengungkapan berdasarkan sejumlah laporan polisi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., dalam siaran persnya menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang berasal dari wilayah hukum Polres Metro Bekasi sejak Februari hingga Juli 2025. Aksi pencurian dilakukan secara berkelompok dengan modus berkeliling permukiman mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan, lalu merusak kunci menggunakan alat khusus.
Para Tersangka dan Peran
Unit Resmob berhasil menangkap tiga tersangka utama:
Fikri Zaenudin (24) — sebagai eksekutor, diketahui pernah ditahan di Lapas Cikarang terkait kasus narkoba.
Deni Septian (18) — berperan sebagai joki.
Kevin (28) — berperan sebagai penjual motor hasil curian.
Sementara itu, Unit Jatanras mengamankan:
Andri bin Marta (16) — pelajar yang berperan sebagai pemetik atau pelaku utama dalam satu kasus pencurian motor Honda Vario merah B-4204-KRT di Cikarang Utara.
Korban
Di antara para korban terdapat nama Dira Adya Putra Hendiansah (18), pelajar asal Cimahi, serta beberapa warga Bekasi dan Jakarta, termasuk karyawan swasta dan pelajar/mahasiswa.
Kronologi Kejadian
Salah satu kejadian terjadi pada 10 Juli 2025 di wilayah Setu, Bekasi, saat korban memarkir motornya di depan rumah. Pelaku menggunakan kunci magnet dan letter T untuk merusak kunci kontak, lalu membawa kabur motor korban hanya dalam hitungan menit.
Unit Jatanras juga mencatat aksi serupa pada 17 Juli 2025 di Cikarang Utara. Tersangka Andri mencuri motor korban yang terparkir di depan kos saat malam hari dengan memanfaatkan situasi sepi.
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
5 unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan (Honda Vario, Beat, Blade, dan CRF 150)
8 buah anak kunci
2 kunci letter T
3 kunci magnet
1 handphone merk Oppo warna biru
Modus Operandi
Pelaku melancarkan aksinya secara spontan, tanpa perencanaan matang. Mereka menggunakan sepeda motor untuk berkeliling dan memilih target secara acak. Eksekutor akan merusak kunci motor lalu membawa kabur kendaraan yang kemudian dijual oleh pelaku lain.
Motif dan Ancaman Hukuman
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi. Para pelaku dijerat dengan:
Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta
Pasal 56 KUHP bagi pelaku yang membantu melakukan tindak kejahatan.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ia mengimbau warga untuk selalu waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan. ( Rbn )