Polres Nias Resmi Dilaporkan FARPKeN Ke Propam Poldasu Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Limba B3 RSU Swasta Bethesda Gunungsitoli

Penahitam.com // Gunungsitoli, Nias – Polemik penanganan kasus limbah B3 medis RSU Swasta Bethesda di Kota Gunungsitoli semakin melebar dan dilema ditengah-tengah masyarakat Kepulauan Nias terkait tindak lanjut proses kepastian hukum kasus tersebut hingga, Kamis (09/07/2025).
Setelah FARPKeN melaporkan RSU Bethesda ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan kejahatan lingkungan dan korupsi,
“Kini Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) secara resmi melaporkan Polres Nias, khususnya penyidik dan Kanit IV Satreskrim, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan dan pelimpahan kasus limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli tersebut,” kata Helpin.
Menurut Sekretaris FARPKeN, Helpin Zebua, yang ditemui awak media hari ini, Rabu (09/07/2025), laporan ke Bidpropam Polda Sumut telah diterima kemarin, Senin (07/07/2025). Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kadivpropam Polri di Jakarta dan Irwasda Polda Sumut melalui Staf Sekretariat Umum Polda.
Helpin mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan serius dalam penanganan kasus limbah B3 RSU Bethesda oleh Polres Nias, terutama pada keputusan pelimpahan kasus ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, pelimpahan tersebut tidak sesuai prosedur mengingat sudah adanya Laporan Polisi (LP) yang dibuat.
“Ini kasus limbah B3 RSU Bethesda jelas-jelas ada Laporan Polisi sehingga jika ada LP maka pelapor dan terlapor jelas ada, tindak pidana juga ada, TKP ada, barang bukti ada, dan saksi jelas ada. Tapi kenapa dilimpahkan? Ada apa sebenarnya Polres Nias dengan pelimpahan kasus ini? Apakah Polres Nias tidak mampu atau bagaimana?” ujar Helpin dengan nada bertanya, menyiratkan keraguan FARPKeN terhadap alasan di balik pelimpahan kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus limbah B3 medis RSU Bethesda pertama kali mencuat setelah diamankan oleh pihak Polres Nias pada 20 Mei 2025. Limbah tersebut ditemukan di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, dan diduga kuat tidak dikelola sesuai prosedur yang berlaku. Sebelumnya, FARPKeN juga menyoroti potensi konflik kepentingan mengingat afiliasi pemilik RSU Bethesda dengan sejumlah pejabat publik di Gunungsitoli.
Dengan laporan ke Bidpropam Polda Sumut ini, penanganan kasus limbah B3 RSU Bethesda tidak hanya berdimensi pidana lingkungan dan korupsi, tetapi juga masuk ke ranah pengawasan internal kepolisian. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan diharapkan dapat mendorong akuntabilitas serta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat,” tegas Helpin.(red)