Polsek Cikarang Pusat Tangkap Pelaku Penipuan Kerja Bermodus Jaminan Masuk PT, Korban Rugi Puluhan Juta

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Cikarang Pusat pimpin Konferensi Pers yang diungkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat bermodus jaminan kerja di perusahaan industri ternama yang telah menjerat sejumlah korban dan menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah. Jum’at (18/7/2025).

Seorang tersangka berinisial WH alias W, warga Kabupaten Bekasi, diamankan polisi usai dilaporkan oleh para korban yang merasa dirugikan secara finansial dan moril. Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban, A, yang mengaku dijanjikan bisa masuk kerja di PT Toyoda Gosei Indonesia di kawasan industri KIC Karawang dengan syarat membayar biaya administrasi sebesar Rp7.500.000. Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama orang lain yang diarahkan oleh tersangka. Namun setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Tidak hanya A, korban lain berinisial SN, FP, dan K juga mengalami hal serupa.

Mirisnya, tersangka WH juga menggunakan data pribadi korban A untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) melalui aplikasi “Ada Aku” sebesar Rp3.500.000 dengan janji akan membayar cicilannya, namun ternyata diabaikan hingga korban terlilit utang yang tidak ia ajukan.

Laporan korban diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/190/V/2025/SPKT/Polsek Cikarang Pusat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Akhmad Surbakti, S.H., bersama AIPDA Abdul Rohim dan BRIPKA Muhamad Solihin, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 14 Juli 2025 di wilayah Cikarang.

Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung, bukti transfer dana dari korban, serta rekening koran yang menunjukkan aliran dana hasil penipuan.

Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Cikarang Pusat dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Cikarang Pusat, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Penipuan dengan modus lowongan kerja ini sudah sering terjadi, dan terus kami tindak tegas. Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran uang terlebih dahulu. Segera laporkan ke kepolisian jika menemukan praktik serupa,” tegas Kombes Pol. Mustofa.

Kapolres juga menekankan bahwa kejahatan dengan memanfaatkan harapan korban untuk memperoleh pekerjaan merupakan bentuk eksploitasi yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memperkuat patroli siber dan intelijen untuk mengantisipasi modus serupa agar tidak semakin meluas.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam menanggapi tawaran kerja, terutama yang datang melalui media sosial atau perantara yang tidak resmi. Masyarakat diminta selalu mengecek informasi keabsahan lowongan kerja melalui saluran resmi dan tidak ragu melapor jika mencurigai penipuan.

“Kami mengingatkan warga untuk selalu mengecek kebenaran informasi lowongan kerja, terutama yang meminta pembayaran di awal. Bila ragu, segera laporkan ke pihak berwajib,” Pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *