Polsek Cikarang Pusat Ungkap Kasus Perampasan Motor dan Penadah di Karawang, 5 Pelaku Diamankan

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi, dalam mengungkap kasus dugaan perampasan sepeda motor yang menimpa seorang pemuda asal Ciamis. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat, termasuk satu pelaku penadah kendaraan hasil kejahatan yang ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban bernama Ikin Rojikin (23) tengah berkendara menggunakan sepeda motor Yamaha R15 warna merah di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Korban yang berasal dari Kabupaten Ciamis itu mengaku dihentikan secara paksa oleh empat pria yang mengendarai dua sepeda motor. Salah satu pelaku, berbadan besar, berpura-pura sebagai petugas dari perusahaan leasing dan menuduh motor yang dikendarai korban menunggak cicilan. Saat korban meminta surat tugas, ia malah didorong dan diminta menyerahkan STNK, sebelum akhirnya motornya dirampas begitu saja oleh para pelaku yang langsung melarikan diri.

Tak terima atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikarang Pusat. Menindaklanjuti laporan yang tercatat dalam LP Nomor: LP/B/280/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Akhmad Surbakti, S.H., langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.

Hasil kerja keras tim membuahkan hasil. Pada Rabu pagi, 30 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, empat pelaku utama berhasil diamankan di Jalan Raya Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Keempat pelaku tersebut adalah Jamhari alias J (41) warga Karawang, NM (32) warga Indramayu, RKM (36) warga Purwakarta, dan R (35) warga Cikarang Pusat. Dari tangan mereka, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat serta beberapa unit handphone yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Tak sampai di situ, pengembangan pun dilakukan oleh tim Reskrim. Pada sore harinya, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang penadah sepeda motor hasil kejahatan tersebut di wilayah Karawang. Pelaku bernama CR (49), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Dusun Krajan, Desa Pasirkamuning, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Dari kediaman pelaku, polisi menemukan sepeda motor Yamaha R15 milik korban, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan laporan.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinatif seluruh jajaran Unit Reskrim. Ia menegaskan, para pelaku akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu, termasuk penadah yang telah menerima barang hasil kejahatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat dengan modus seperti ini. Kami juga imbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas leasing tanpa bukti resmi,” tegas Kapolsek.

Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Polsek Cikarang Pusat. Tindakan kepolisian yang telah dilakukan antara lain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, gelar perkara, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna memastikan apakah terdapat jaringan lebih luas yang terlibat dalam aksi perampasan tersebut.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa jajaran Polsek Cikarang Pusat hadir secara nyata dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kriminal di wilayah hukumnya. Kasus ini juga mendapat perhatian publik setelah motor korban sempat viral di media sosial karena dijual bebas di daerah Karawang, sebelum akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan kembali.

PolsekCikarangPusat #UngkapKasus #PerampasanMotor #PolresMetroBekasi #Anti480 #PolriPresisi #HumasPolri #TindakTegasKriminal #StopKejahatanJalanan #AmanBersamaPolri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *