Polsek Cikarang Selatan, Ringkus Enam Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Selatan polres Metro Bekasi menggelar Konferensi pers mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kilogram, dihalaman depan Mapolsek Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Jum’at (06/09/2024)
Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait dugaan adanya peredaran Narkotika jenis sabu di KP kali baru Rt 003/012 Desa Mekarsari, Tambun selatan.
Mengetahui hal tersebut, unit reskrim Polsek Cikarang Selatan dipimpin langsung AKP Trendy Habibi Aryanto bersama tim opsnal dengan gerak cepat berhasil amankan 6 orang terduga pelaku.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah mengatakan, Penangkapan pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu, dilakukan pada hari Senin 02 September 2024. Setelah pengembangan dari Kp. Utan RT 002/023 Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pengintaian, Kami berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang ternyata masih ada pertalian saudara, ke enam dengan inisial O (27), JA (27), KK (47), MFA (22), R (25) dan AR (59) beserta barang bukti 1 Kg Sabu, sementara S dan A masih DPO,” ucapnya
Dari hasil penangkapan 6 Orang para tersangka berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 926,14 gram di rumah pelaku.
“Dari hasil barang bukti yang kita sita, jika diakumulasi dalam jumlah rupiah kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari pengungkapan ini Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi, telah menyelamatkan kurang lebih 50 ribu jiwa dari ancaman bahaya Narkotika,” ungkap Kapolsek
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun minimal 20 tahun penjara.
(Jml)