Polsek Cikarang Timur Gelar Operasi Kejahatan Jalanan, Antisipasi Aksi Kriminal di Waktu Dini Hari
Polsek Cikarang Timur Gelar Operasi Kejahatan Jalanan, Antisipasi Aksi Kriminal di Waktu Dini Hari
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Timur melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada Sabtu (18/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Citarik Raya, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, dan dipimpin langsung oleh Waka Polsek Cikarang Timur AKP Mundirin.
Pelaksanaan operasi ini merupakan langkah preventif yang diambil Polsek Cikarang Timur untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya, terutama pada jam-jam rawan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Fokus kegiatan difokuskan pada pencegahan tindak pidana 3C (Pencurian dengan Kekerasan, Pencurian dengan Pemberatan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor), serta penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam, balap liar, hingga aksi tawuran.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari. Kami melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan pengendara guna mengantisipasi peredaran senjata tajam maupun narkotika,” ujar AKP Mundirin
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan secara acak terhadap pengendara yang melintas di kawasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara humanis namun tetap tegas, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun barang terlarang yang beredar di tengah masyarakat.
AKP Mundirin menambahkan, kegiatan semacam ini akan terus digelar secara berkala sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang dan wilayah Cikarang Timur tetap kondusif,” katanya.
Polsek Cikarang Timur juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan di lingkungan sekitar
(Jonta)
