Polsek Cikarang Timur Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan

0

Pnahitam.com // Kabupaten Bekasi – Jajaran Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa seorang buruh harian lepas bernama Nawan Setiawan Jodi (48). Peristiwa itu terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Citarik, Desa Jati Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani dan Panit Reskrim IPTU Winarko menjelaskan kronologis kejadian dalam konferensi pers di Aula Mapolsek, Kamis (11/9/2025).

Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto, mengatakan korban saat itu tengah mengantarkan seorang rekannya, namun tiba-tiba didatangi dan dipukul dari belakang oleh seorang pria berinisial Maska alias M.S. menggunakan batu bata. Pelaku menghantam kepala korban hingga delapan kali, menyebabkan korban mengalami luka serius.

“Korban yang sempat terjatuh kemudian berlari mencari pertolongan warga. Warga sekitar segera memberikan bantuan pertama sebelum akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.” ujarnya

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX bernopol B 4764 TGV yang digunakan pelaku, serta satu buah batu bata yang menjadi alat penganiayaan.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut keselamatan jiwa seseorang. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto.

Kini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Jonta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *