Polsek Tambun Selatan Fasilitasi Problem Solving Terkait Pengaduan Hak Asuh Anak

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Kepolisian Sektor Tambun Selatan menunjukkan komitmennya dalam menyikapi setiap laporan masyarakat secara humanis dan profesional. Pada Rabu malam, (2 /7/2025). bertempat di Ruang Problem Solving Mapolsek Tambun Selatan, dilaksanakan kegiatan mediasi atas pengaduan masyarakat terkait hak asuh anak.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambun Selatan KOMPOL Wuryanti, S.H., M.H., didampingi oleh Wakapolsek AKP Bibilim, Kanit Reskrim AKP Deutronomium Maru’ao, S.H., M.H., serta personel lainnya.
Mediasi mempertemukan Ibu Kiki Andika, ibu kandung dari anak berinisial E yang saat ini berusia sekitar 3 tahun, dengan Ibu Lili, pengurus Panti Asuhan OIKOS AGAPE yang berlokasi di Desa Setiamekar, Tambun Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Ibu Kiki yang didampingi kuasa hukumnya Sdr. Darius Situmorang, menyampaikan keinginannya untuk mengambil kembali anak biologisnya dari panti tersebut.
Namun, pihak panti asuhan belum dapat menyerahkan anak tersebut saat ini karena masih dalam proses administratif dan prosedural yang harus dilalui. Ibu Lili menyarankan agar pihak keluarga bersabar hingga semua ketentuan dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Meski belum ada titik temu, Kapolsek Tambun Selatan menegaskan bahwa pihak kepolisian siap memfasilitasi proses penyelesaian dengan mengedepankan prinsip “kepentingan terbaik bagi anak”. Kapolsek juga berencana akan mengunjungi langsung Panti Asuhan OIKOS AGAPE guna memastikan proses mediasi berjalan dengan baik dan transparan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam membangun kepercayaan publik serta menyelesaikan konflik sosial secara restoratif dan berkeadilan, mengutamakan pendekatan dialog dan kekeluargaan.
(Red)