Polsek Tuhemberua Polres Nias Tindaklanjuti Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Desa Hilimbosi

Penahitam.com // Tuhemberua — Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial https://www.facebook.com/share/p/1BZY6UkQf2/ mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Aramo, Desa Hilimbosi, Kecamatan Tuhemberua, wilayah hukum Polsek Tuhemberua, pihak kepolisian setempat langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Pada Rabu (28/5), Kapolres Nias AKBP REVI NURVELANI,S.H.,S.I.K.,M.H, Langsung Memerintahkan Kapolsek Tuhemberua bersama sejumlah personel untuk mendatangi lokasi yang disebut-sebut sebagai arena sabung ayam.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah barang yang diduga merupakan sisa aktivitas sabung ayam, antara lain:
Ring ayam, kandang ayam, karpet, spons pembersih mulut ayam, Satu unit tenda, dan kursi panjang berbahan bambu.
Saat personel tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya kegiatan juga pemilik gelanggang tidak berada di tempat. Menurut keterangan istrinya, Y. T., sang suami, E.Z., sedang bekerja menderes karet di kebun.
Sebagai tindak lanjut, pihak Polsek Tuhemberua telah memberikan himbauan langsung kepada masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas perjudian sabung ayam. Selain itu, Unit Reskrim Polsek juga berencana mengundang E. Z. untuk dimintai klarifikasi secara resmi terkait penggunaan gelanggang tersebut.
Kapolsek Tuhemberua AKP ARIYUNUS ZAI menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendekatan persuasif dan edukatif guna mencegah terulangnya praktik perjudian di wilayah tersebut.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak moral dan sosial masyarakat,” tegasnya.
Polsek Tuhemberua menegaskan komitmennya untuk terus memantau serta mengambil langkah hukum yang diperlukan bila aktivitas serupa kembali ditemukan.(red)