Prajurit Intel Kodim 0213/Nias Bersama Intel Rem 032 Amankan 3 Orang Terduga Pemakai dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu – Sabu

Penahitam.com // Gunungsitoli,Nias – Wilayah kepulauan nias darurat peredaran obat terlarang atau narkoba. Dimana tertangkapnya 3 orang pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu – sabu oleh prajurit kodim 0213/Nias bekerja sama dengan personil Tim Intel Rem 023/KS.
Berdasarkan informasi dari masyarakat kepada personil Intel kodim 0213/Nias bahwa diduga adanya transaksi peredaran dan pemakai narkoba jenis sabu – sabu di salah satu rumah, di jalan supomo kecamatan gunungsitoli, Kota gunungsitoli. (11/03/2025)
Tidak menunggu waktu lama, prajurit Intel kodim 0213/Nias bersama Intel Rem 023 dilakukan pemantauan lokasi TKP berkali – kali. Sekira pukul 12 : 30 wib senin 10 maret 2025. Personil gabungan berhasil mengamankan ter duga pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu – sabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah yang ditempati itu, didapati sejumlah barang bukti kemudian ke 3 orang yang di amankan bersama barang bukti di bawa ke Markas Kodim 0213 di Jalan Gomo Nomor 35, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli untuk di ambil keterangan nya.
Berikut barang bukti dan indentitas setelah di lakukan pengembangan. Kepada ter duga diamankan 2 (dua) orang a.n. S, 55 Tahun, yang merupakan Purnawirawan TNI-AD,alamat Jl.Arga Sari No.59, Pematang Siantar, alamat Domisili,Jl.Supomo,Desa Mudik,Kec.Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan TCZ,43 Tahun, Wiraswasta, Alamat Desa Dahana Sisobahili, Kec.Gunungsitoli,Kota Gunungsitoli dengan barang bukti yang ditemukan 1 (satu) plastik klep kecil transparan berisi butiran kristal jenis Sabu-Sabu dengan berat 0,95 Gr (nol koma sembilan gram), 1 (satu) plastik transparan berisikan 2 (dua) butir obat berwarna merah jambu jenis Pil Extasi, 5 (lima) lembar uang tunai pecahan dua ribu dan seribu milik S, 1 (satu) botol bong berisikan air bening, Pipet, Kaca Pirex dan Karet kompeng, 1 (satu) buah KTP milik S, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo A76 milik S, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo Y16 milik TCZ, 1 (satu) unit Powerbank warna putih merk Robot milik S, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih 155 C Nopol BB 3792 OD milik TCZ; 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Nmax milik TCZ, 1 (satu) buah dompet merk Levis milik S, 1 (satu) buah dompet merk Indonesia milik S, 1 (satu) unit Kamera merk Nixon Coolpix, 2 (dua) buah kacamata milik S, 1 (satu) buah tempat kacamata, 1 (satu) kotak rook jenis Surya;18. 1 (satu) bungkus biji besi, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) papan nama atas nama Ny. YS, 3 (tiga) lembar buku rekening Bank Mandiri Taspen dan Bank BRI milik S, 1 (satu) buah KTP milik S, 1 (satu) buah Kartu BPJS milik S, 1 (satu) buah KTA TNI milik S, 1 (satu) buah Kartu NPWP milik S, 1 (satu) buah Kartu Asabri milik S, 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Taspen milik S, 1 (satu) buah Kartu BRI milik S, 1 (satu) buah SIM C milik S, 3 (tiga) lembar foto atas nama YH, 1 (satu) kotak semir merk Kiwi milik S, 3 (tiga) buah cincin batu akik milik S, 1 (satu) buah kotak Kacamata milik S, 1 (dua) buah Carger lampu milik S, 1 (satu) plastik pewarna rambut milik S, 1 (satu) buah Gunting milik S, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah jarum speat, 1 (satu) plastik transparan kosong, 1 (satu) buah handuk milik S, 1 (satu) kotak kosang milik S, 1 (satu) buah Topi merk DC warna cokelat milik S.
Setelah diperiksa Interen Staf Intel Kodim 0213/Nias, Langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Nias untuk di lakukan penyelidikan selanjutnya yang di pimpin oleh Pasandi Letda Inf Konstanci Waruwu, S.I.P.(Rh)