Respon Cepat, Polisi Tertibkan U-Turn Liar di Karang Baru, Antisipasi Risiko Kecelakaan Pemudik
Respon Cepat, Polisi Tertibkan U-Turn Liar di Karang Baru, Antisipasi Risiko Kecelakaan Pemudik
Kabupaten Bekasi — Personel Polsek Cikarang Utara melakukan patroli dan penertiban terhadap pembatas jalan yang dibuka secara ilegal oleh masyarakat di Jalan raya RE Martadinata, Kampung Teleng, Desa Karang Baru, Kamis (19/3/26).
Kegiatan dipimpin oleh IPTU Bondan P., S.H. Kanit Binmas Polsek Cikarang Utara, bersama lima personel lainnya. Penertiban dilakukan menyusul adanya informasi terkait pembukaan pembatas jalan yang digunakan sebagai lokasi putar balik (u-turn) liar oleh pengendara, khususnya kendaraan roda dua.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pembukaan pembatas jalan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terlebih menjelang arus mudik yang diperkirakan mengalami peningkatan volume kendaraan.
Petugas kemudian melakukan tindakan dengan mengembalikan barter beton pembatas jalan ke posisi semula guna mencegah kembali digunakan sebagai akses putar balik liar tidak resmi.
Selain itu, personel juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi membuka pembatas jalan tersebut karena berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
IPTU Bondan P., S.H. menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif kepolisian dalam menjaga keselamatan masyarakat, khususnya para pemudik.
“Pembatas jalan ini kami kembalikan ke posisi semula untuk mencegah terjadinya putar balik liar yang sangat berbahaya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, terutama saat arus mudik,” tegasnya.
Polsek Cikarang Utara akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama periode mudik.
(Red)
