Penahitam.com // kabupaten Bekasi -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Karangbahgia kembali menertibkan banner, baliho dan spanduk yang tidak mempunyai izin. Penertiban itu dilakukan di sepanjang Jalan raya pilar /Sukatani , khususnya yang berada diwilayah Kecamatan Karangbahgia Kabupaten Bekasi. Rabu (02/08/2023)
Jery salah seorang anggota sat_pp Kecamatan Karangbahgia dalam Wawancara singkat mengatakan, lagi giat menertibkan spanduk_spanduk yang tidak mempunyai izin
Ironisnya, baliho dan banner itu mayoritas dipaku di pohon di pasang melintang di tengah_tengah jalan raya pilar /sukatani . Pemakuan banner di paku itu merusak pemandangan dan merusak pohon_pohon . “Sudah tidak berizin, dipasang di paku juga,”jelasnya. Salah seorang warga kepada media
Sementara Kepala Bidang (Kabid) penegakan peraturan perundang – undangan Daerah Satpol PP kabupaten Bekasi sampai berita ini dipublikasikan belum di konfirmasi terkait banyak bener _benar di duga Tampa izin bergentayangan di wilayah kabupaten Bekasi Warga masyarakat berharap ada tindakan tegas supaya , mengurus izin. Kemudian memberikan imbauan kepada para pemilik reklame untuk tidak di pasang di pohon namun tempat yang sudah dianjurkan, sehingga tidak merusak pandangan masyarakat umum,”ungkapnya.
(Sgd )
Tinggalkan Balasan