Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, Berhasil Amankan Dua Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil yang sedang parkir di Grand Wisata, Desa Lambangsari, Kec Tambun Selatan, Kab Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun didampingi Kasat Reskrim Kompol Sang Ngurah Wiratama menyampaikan pada saat konferensi pers di lobby Mapolres Metro Bekasi pada Jumat 25/10/2024 siang.
“Pada tanggal 18 Oktober 2024 Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi bahwa di Posek Tambun Selatan ada Laporan Polisi tentang pencurian dengan Modus Pecah kaca yang terjadi di Pinggir Jalan Sunset 3 Blok AVE AP 3 No 31-32 Grandwisata Desa Lambang Sari Tambun Selasa,” ucapnya
Berdasarkan Laporan polisi tersebut kemudian Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Melakukan penyelidikan di sekitaran tempat kejadian. Pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 Unit Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan di Kp Mekarsari Timur Rt 07 Rw 02 Desa Mekarsari Kec. Tambun Selatan Kab Bekasi diduga pelaku pencurian ada dilokasi tersebut.
“Kemudian Tim dipimpin oleh Kanit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi, melakukan pemantauan, kemudian sekitar jam 14.00 Wib 2 Orang pelaku yang bernama LG Alias LOGA dan MOK Alias OKI berhasil diamankan di dalam Kontrakan, dan didapat barang bukti milik Korban serta barang bukti berupa alat yang digunakan untuk memecahkan kaca, pistol mainan dan sepeda motor,” ungkap Saufi
Saufi menjelaskan, dalam melakukan aksinya para tersangka terlebih dahulu menyiapkan alat berupa alat pemecah kaca, 3 pucuk senjata api mainan, dan satu unit sepeda motor. setelah menyiapkan alat tersebut kemudian kedua tersangka tersebut berkeliling dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam untuk mencari korban yang menyimpan barangnya di dalam mobil yang terparkir sepi.
“Jika melihat ada mobil yang terparkir dipinggir jalan dan tidak ada orangnya kedua tersangka langsung mendekati unit mobil tersebut dengan mengintip kaca mobil dan setelah dilihat unit mobil tersebut ada barangnya kemudian satu tersangka turun dari sepeda motor dan langsung memecahkan kaca dan lalu mengambil barang yang ada didalam mobil. Setelah barang berhasil diambil oleh tersangka kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi,” pungkasnya
Dari keterangan pelaku, sebelumnya telah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca di 5 tempat kejadian berbeda.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Editor : Jamaludin