Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Siswi SMP

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (19), terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 19 Mei 2025, pukul 22.00 WIB, di Kampung Pulo Kukun, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMP yang sempat viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada tanggal 22 Maret 2025 di Kampung Baru, Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Korban semula tidak pulang ke rumah hingga larut malam. Orang tua korban kemudian menemukan isi percakapan di media sosial yang menunjukkan ajakan dari pelaku untuk bertemu. Setelah dilakukan interogasi ringan, korban mengakui bahwa ia dijemput oleh FA, kemudian dibawa ke rumah pelaku, diberi makanan dan minuman, dan diajak masuk ke dalam kamar. Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh AKP M. Said Hasan dan IPTU Mada Dimas Christiyanto melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Sukatani. Pada saat penangkapan, pelaku tengah bersembunyi di rumah orang tuanya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah membawa korban ke kediamannya dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Terhadap tersangka FA, penyidik menjerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa jajaran Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, serta mengimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan tindakan kekerasan terhadap anak guna dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)