, ,

Satuan Resmob Polres Metro Bekasi, Amankan Pelaku Perampok Rumah

Penahitam.com // Bekasi – Satu pelaku perampokan rumah warga yang disertai kekerasan (Curas) terjadi di Perum Firdaus Residence 4 Blok J9 No. 31 Rt. 007/009 Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi (17/05/2024) lalu.

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada, Selasa (21/05/2024) oleh Resmob Polres Metro Bekasi setelah pelaku merampok rumah milik Arnika Rahmawati di Perum Taman Firdaus.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, dan tidak membutuhkan waktu lama polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus tersebut, dan berhasil membekuk pelaku.

Pelaku yang berhasil diamankan polisi
berinisial RT (37) warga Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

“Pelaku merupakan tukang bangunan di rumah korban, masuk ke rumah korban melalui pintu pagar depan kemudian naik ke lantai 2 melalui tangga yang ada diluar, setelah Itu membuka genteng dan turun lewat plafon rumah.” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat memimpin press release.

Setelah itu, lanjut Kapolres untuk mempermudah pelaku melakukan kejahatan, pelaku mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan lakban dan menutup kedua mata korban dengan menggunakan gorden serta mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan baju milik korban ketika dalam keadaan tertidur.

“Pelaku mengancam korban untuk diam karena hanya butuh uang,” ujar Kombes Pol Twedi.

Dijelaskan Kapolres, dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti, 1 unit Hp Merk Infinix warna biru milik korban, 1 buah jaket warna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan, 1 buah box Hp Infinix Hot 10s, 1 buah pakaian warna hitam yang digunakan korban, 1 buah pakaian warna putih milik korban yang digunakan untuk mengikat kaki korban, 1 buah gorden warna biru milik korban yang digunakan pelaku untuk menutup kedua mata korban, 1 lilitan lakban warna hitam, 1 buah tambang warna putih yang digunakan pelaku untuk turun dari atap genteng, 9 rekaman CCTV di ATM BCA dan 1 kunci duplikat sepeda motor.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian tangan karena bekas lilitan lakban,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, motif dari pelaku melakukan curas karena masalah ekonomi.
Selanjutnya, tersangka pencurian dengan kekerasan terpaksa harus mendekam di jeruji besi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUH Pidana, dengan hukuman ancaman 12 tahun penjara.

“Tersangka diancam dengan Pasal 365 pasal 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara.” pungkas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bernyanyi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *