Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Kabupaten Bekasi Digelar di Tipikor Bandung, Nilai Proyek Diduga Capai Rp107 Miliar

0

Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Kabupaten Bekasi Digelar di Tipikor Bandung, Nilai Proyek Diduga Capai Rp107 Miliar

Bandung – Kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai memasuki tahap persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana dengan terdakwa pengusaha asal Bekasi, Sarjan, pada Senin (9/3/2026).

‎Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan yang mengungkap dugaan praktik suap kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Nilai suap yang diduga mengalir mencapai sekitar Rp11,4 miliar dan disebut berkaitan dengan upaya memperoleh sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.

‎Persidangan yang dipimpin oleh hakim Novian Saputra itu memaparkan bahwa penyerahan uang diduga dilakukan melalui beberapa orang perantara yang berada di lingkaran dekat kepala daerah. Mereka antara lain Sugiarto, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai, serta Rahmat bin Sawin alias Acep.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Agus Subagya, disebutkan pula nama HM Kunang atau Abah Kunang, ayah dari Ade Kuswara Kunang, yang diduga berperan sebagai penghubung komunikasi antara pihak swasta dengan lingkungan bupati.

‎Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Agus Subagya, disebutkan pula nama HM Kunang atau Abah Kunang, ayah dari Ade Kuswara Kunang, yang diduga berperan sebagai penghubung komunikasi antara pihak swasta dengan lingkungan bupati.

‎Jaksa menjelaskan bahwa komunikasi antara Sarjan dan pihak yang dekat dengan bupati mulai terjalin setelah hasil quick count Pilkada Kabupaten Bekasi menunjukkan kemenangan Ade Kuswara Kunang. Sejak saat itu, Sarjan disebut berupaya menjalin kedekatan untuk mendapatkan akses terhadap paket-paket proyek pemerintah daerah.

‎Dakwaan juga mengungkap dugaan adanya pengaturan proyek yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Beberapa dinas yang disebut antara lain Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.

Melalui skema tersebut, Sarjan diduga memperoleh puluhan paket pekerjaan dengan total nilai kontrak mencapai lebih dari Rp107 Miliar. Proyek-proyek itu disebut dikerjakan melalui perusahaan milik Sarjan maupun sejumlah perusahaan lain yang digunakan untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jaksa juga mengungkap bahwa sebagian paket pekerjaan diduga telah diarahkan sejak awal. Sementara proses tender yang dilakukan hanya menjadi formalitas dalam mekanisme administrasi pengadaan proyek.

Selain mengungkap dugaan aliran dana kepada kepala daerah, persidangan juga memaparkan adanya sejumlah pejabat daerah serta anggota legislatif yang disebut menerima uang terkait pengaturan proyek tersebut.

Beberapa pejabat yang disebut dalam dakwaan di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henry Lincoln yang disebut menerima Rp2,94 miliar, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro sebesar Rp500 juta, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nurchaidir sebesar Rp300 juta, serta Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman sebesar Rp280 juta.

‎Nama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga muncul dalam surat dakwaan, di antaranya Jejen Sayuti yang disebut menerima Rp621 juta, Nyumarno Rp750 juta, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha sebesar Rp700 juta.

Selain itu, jaksa juga menyebut adanya aliran dana kepada beberapa pihak lain, termasuk Yayat Sudrajat sebesar Rp1,4 miliar, Hamid dari Bagian Umum Pemkab Bekasi sebesar Rp150 juta, serta Hadi yang menjabat Kepala UPTD Wilayah I sebesar Rp200 juta.

Menanggapi perkara tersebut, Koordinator Masyarakat Sipil Anti Korupsi Jawa Barat, Agustar Aji, menilai isi dakwaan jaksa menunjukkan indikasi adanya pola distribusi proyek yang melibatkan banyak pihak di lingkungan birokrasi maupun politik.

Menurutnya, persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung berpotensi membuka lebih jauh bagaimana praktik pengaturan proyek tersebut berjalan dan siapa saja pihak yang terlibat.

‎Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa.

‎(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *