Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Asep Saepudin Akhirnya Dilaksanakan

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Setelah beberapa kali ditunda, sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Asep Saepudin di Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya dilaksanakan. Keluarga korban menyambut positif perkembangan ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Ahmad Wahyudi, adik korban, mengungkapkan rasa syukurnya atas pelaksanaan sidang tuntutan ini.

“Kami sangat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi keluarga kami,” ungkapnya. Senin (26/05/2025)

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, yaitu Hagistiko Pramada alias Pram Bin Harwanto, Juhariah alias Juju Binti H. Jaenudin, dan Silvia Nur Alfiani alias Silvi. Mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Asep Saepudin dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Muhamad Athoillah, pengacara keluarga korban dari Simma Lawyers, mengungkapkan rasa leganya atas pelaksanaan sidang tuntutan ini.

“Kami berharap agar proses hukum dapat memberikan keadilan yang semestinya bagi korban dan keluarga. Kami percaya bahwa para terdakwa akan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka,” ujarnya..

Athoillah mengatakan, keluarga korban berharap agar proses hukum dapat memberikan keadilan yang semestinya bagi korban dan keluarga. Athoillah juga mengungkapkan bahwa keluarga korban awalnya mengharapkan tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa.

“Walaupun tentu dari pihak keluarga, tadinya sih tuntutannya sampai paling batas maksimal hukuman mati. Tapi bagi keluarga ya kita sudah terima kasih sudah sampai dengan tuntutan yang maksimal,” ungkapnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Senin, 2 Juni depan dengan agenda pembacaan pleidoi, dan putusan akan dibacakan pada hari Rabu, 4 Juni.

“Sesuai dengan agenda, hari Senin depan lagi Pleidoi. Nanti di tanggal 4 hari Rabu putusan. Wah, hari Rabu putusan, ya. Siap-siap, Mudah-mudahan tepat waktu gak diundur lagi,” tambah Athoillah.

Kasus Pembunuhan berencana terhadap Asep Saepudin terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari. Para tersangka, yaitu istri Asep, Juhariah, anak korban, Silvia, dan kekasih anaknya, Pram, telah merencanakan pembunuhan selama dua pekan sebelum kematian korban. Mereka bahkan mencoba meracuni Asep dua kali sebelum akhirnya berhasil membunuhnya saat korban tertidur pulas di ruang tengah.

Para tersangka melakukan pembunuhan untuk mendapatkan uang dari pinjaman online (pinjol) yang diajukan melalui ponsel korban. Setelah Asep tewas, mereka mengajukan pinjaman online senilai Rp 56,5 juta dan berhasil mendapatkan pencairan dana. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Silvia, sementara rekening korban hanya disisakan Rp 53.000.

Keluarga Asep mencium kejanggalan setelah kematian korban, termasuk panggilan telepon dari customer service pinjol yang hendak menagih utang. Setelah mengantongi sejumlah barang bukti, keluarga Asep melaporkan peristiwa dugaan pembunuhan ke pihak kepolisian pada 11 Juli 2024.

Polisi kemudian membongkar makam Asep pada 16 Juli 2024 untuk kepentingan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *