, ,

SMPN 04 Cikarang Timur Adakan Study Tour, Ini Yang Dikatakan Ketum GANAS

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Pj Bupati Dani Ramdan, dengan tegas telah menyampaikan larangannya kepada pihak sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan kegiatan Study Tour bagi siswa.. Larangan tersebut tentunya sangatlah mendasar yang tentunya harus dipatuhi.

Namun larangan Bupati tersebut diduga tidaklah berlaku bagi pihak SMPN 04 Cikarang Timur yang akan melaksanakan Study Tour ke Lembang Bandung Jawa Barat Senin 27/05/2024.

Hal ini mendapat sorotan dan tanggapan serius dari Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara ( GANAS ) Brian Shakti.

Dalam kesempatannya Brian menyampaikan kepada awak Media,” Saya sudah mengkonfirmasi terkait perihal kebenarannya kepada pihak panitia penyelenggara via Wats app Pak Imam. Dan diapun menyampaikan kalau Study Tour ini sudah di rapatkan sebelumnya, malah saya di suruh konfirmasi lebih lanjut kepada komite sekolah atau ke Kepala sekolah. Dalam hal ini Alamsyah. selaku komite sekolahpun membenarkan adanya pihak Sekolah SMPN 04 Cikarang timur melaksanakan kegiatan Study Tour ke Lembang,”ujarnya.

Masih lanjut Brian, “Pj Bupati juga kan sudah mengeluarkan surat edaran tentang hal ini, dengan Nomor : HM.04.02/SE.44/Disdik/2024. Ini menindak lanjuti surat edaran Pj.Gubernur Jawa Barat Nomor : 64/PK.01/Kesra.Di buat tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour di satuan pendidikan,”jelasnya.

Surat edaran yang di terbitkan pada tanggal 13 Mei 2024 itu di sampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran di luar sekolah ( Outing Class ), bertujuan untuk membantu meningkatkan perkembangan anak, bukan sebagai kegiatan tamasya, wisata atau jalan jalan, seperti yang terjadi pada saat ini diduga hanya bertujuan wisata.

“Saya selaku Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara, tentunya akan segera melaporkan dan berkordinasi mengenai hal ini kepada Pj Bupati dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.Saya meminta agar Pj Bupati dan Dinas Pendidikan melakukan tindakan tegas, kepada oknum yang jelas sudah melakukan pelanggaran dengan sengaja tidak memperdulikan surat edaran yang sudah di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat,”tutup Brian.

Editor: Jamaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *