Tokoh Agama di Bekasi Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Angkat dan Keponakan

0

Tokoh Agama di Bekasi Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Angkat dan Keponakan

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial MR (52), yang dikenal sebagai tokoh agama, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kekerasan seksual, serta kekerasan dalam rumah tangga.

Kasus ini terungkap setelah dua korban, masing-masing berinisial Z (22) yang merupakan anak angkat, dan S (21) yang merupakan keponakan tersangka, melapor ke polisi pada 7 Juli 2025. Keduanya mengaku menjadi korban pencabulan dan persetubuhan sejak usia belasan tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, korban Z mengalami perbuatan asusila sejak usia 14 tahun pada tahun 2017 hingga usia 22 tahun. Sementara korban S juga mengalami perbuatan serupa berupa hubungan badan maupun pencabulan.

“Korban awalnya takut melapor, namun setelah mengetahui bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban, keduanya akhirnya memberanikan diri membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi,” ujar Kapolres, Senin (29/09/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone, serta flashdisk berisi rekaman video, tangkapan layar percakapan, dan bukti transfer uang dari tersangka kepada korban.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 8 huruf a junto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres menegaskan, tersangka telah ditahan sejak satu minggu sebelum kasus ini viral di media sosial. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami tindakan serupa.

“Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual,” tegas Kombes Pol Mustofa

(Jonta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *