“Tumpukan barang UD Alfred di Jalan Sutomo sempitkan jalan, Sekpol PP siap tinjau dan menertibkan”

0

Penahitam.com // Gunungsitoli – Usaha mencari nafkah adalah hak setiap orang, namun tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat umum dan mengabaikan peraturan yang berlaku. Hal ini terjadi pada usaha Panglong UD Alfred yang beralamat di Jalan Sutomo No.55, Desa Lasara Bahili, Gunungsitoli, yang kini menjadi sorotan karena aktivitas usahanya yang mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Sebagai bentuk kontrol sosial, awak media melakukan kunjungan dan komunikasi langsung dengan pemilik usaha pada hari Senin (26/1). Hasil pantauan menunjukkan bahwa bahan jualan berupa papan dan reng dengan ukuran bervariasi disusun secara berlarutan di tepi jalan, hingga menjadikan area bahu jalan yang seharusnya menjadi bagian dari prasarana umum sebagai lahan penyimpanan pribadi.

Jalan Sutomo pada lokasi tersebut merupakan tikungan manis yang cukup sempit. Kondisi ini diperparah dengan adanya tumpukan barang di tepi jalan, yang sering menyebabkan kemacetan terutama saat proses penurunan dan pemuatan barang. Selain itu, bahu jalan sebelah kiri arah Desa Dahana Tabaloho sudah mengalami penurunan permukaan dan berlubang, sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Sebelumnya juga pernah terjadi insiden kecelakaan yang merugikan masyarakat di lokasi yang sama.

“Masyarakat merasa geram tapi tidak tahu harus mengadu kemana. Seakan-akan tidak ada pihak yang peduli dengan kondisi jalan yang semakin memprihatinkan,” ujar salah satu pengguna jalan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pemilik UD Alfred, Markus Fareso Waruwu (dikenal sebagai A. Popi Waruwu), menjelaskan bahwa usahanya telah memiliki izin usaha yang sah dari Dinas Perizinan Kota Gunungsitoli. Menurutnya, pihaknya juga telah melalui proses monitoring dari Dinas Lingkungan Hidup untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan Hidup (PLH), dan beberapa instansi terkait pernah melakukan kunjungan untuk pemantauan.

“Kami sudah mengurus semua izin sesuai aturan. Untuk tumpukan barang di tepi jalan, kami akan segera memindahkannya dan menyusunnya dengan baik agar tidak mengganggu pengguna jalan,” ujarnya.

Berdasarkan konfirmasi awak media, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Asaaro Telaumbanua, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran mendalam terkait PLH yang telah dikeluarkan untuk UD Alfred dan akan segera melakukan pemantauan kembali ke lokasi.

Sementara itu, pejabat Dinas Perizinan, Iwan Bawamenewi, mengkonfirmasi bahwa izin usaha UD Alfred telah memenuhi syarat, dengan dilengkapi PLH dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai Tim Teknis dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satpol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, SE, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menertibkan setiap usaha yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda), termasuk jika ditemukan pelanggaran pada UD Alfred.

Masyarakat mengeluarkan harapan yang tegas kepada pemerintah agar segera mengambil tindakan konsekuen. Selain penertiban, juga diharapkan dilakukan peninjauan ulang terhadap izin yang telah diterbitkan, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kompromi yang membahayakan kepentingan umum. Beberapa elemen masyarakat juga mengusulkan agar Dinas Perhubungan menempatkan petugas khusus untuk mengatur lalu lintas di lokasi tikungan tersebut.

((Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *