Tumpukan Sampah Menggunung Di Pinggir Jalan, Pemerintah Desa sukaraya



Kabupaten Bekasi, Penahitam.com – Sampah yang menggunung di sekitaran jalan Desa sukaraya menuju SMK Dewantara menjadi pemandangan sehari-hari bagi masyarakat yang melewatinya jalan tersebut Di duga layak Pembuangan tempat Sampah sementara yang terletak dijalan gang sayum rt 05/05 Dusun 3 Desa Sukaraya kecamatan karangbahagia kabupaten bekasi telah meresahkan warga dikarenakan bau tidak enak ketika melewatinya dan sangat tidak teratur posisi sampah nya sampai ke jalan desa.

Layaknya Tempat Pembuangan Sampah ini di duga terletak 200 meter dari SMK Dewantara dan Mts Darpat ke jalan alternatif buyut kaifah (cikarang /pule) . Gundukan sampah tersebut sudah setinggi sekitar 2 meter lebih . Sampah tidak tertampung dan menumpuk di duga milik pribadi, sampah nyaris berserakan ke jalan Desa .
Salah satu warga (37) mengatakan sampah yang meluber nyaris ke tepi jalan sangat menganggu sekali apalagi waktu hujan.
“Saya prihatin sekali mengenai ini , apakah tidak ada solusi mengenai hal tersebut, jangan kami di salahkan kata nya, sampah warga pasalnya itu tanah ada pemiliknya dan kami warga tidk berhak melarang warga mana pun buang sampah di situ dan yg buang sampah bukan kami ujarnya.
Masih kata warga , seringkali menyaksikan kendaraan melintas melempar plastik berisi sampah ke tempat tersebut, baik sepeda motor maupun pakai grobak 
“Yang buang di situ orang_ orang jauh malahan, ada yang pakai grobak , dilempar-lempar begitu saja. , Saya paham, karena setiap hari saya lewat sini. Orang orang dari jauh yang banyak buang di situ,” , jum at , (03/3/2023).
Ia menjelaskan seharusnya Pemerintah dari tingkat Rt sampai Kabupaten bekasi bisa memberikan solusi yang terbaik. Ia berharap agar kebersihan dapat dijaga.bukan kami di pintakan sumbang untuk buang sampah.
“sampah tersebut bau sangat menyengat. Harapannya kebersihan harus dijaga,” terangnya pasalnya itu tanah pribadi bukan kami di pinta bantuan untuk macam_macam ujar warga pada media .
“Musim hujan begini, apakah tidak berdampak juga dengan kesehatan, bisa-bisa orang akan jatuh sakit akibat sampah yang menyengat tersebut” ujarnya.
Sementara itu ketua BPD sukaraya dan kaur umum Desa sukaraya saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait layak TPS Menganti,dan merespon dia berterimakasih atas informasinya insyallah ada tindak lebih lanjut beda Dusun 3 pada saat dikomfirmasi .melalui sms whats app tidak balas apa salah media ke nomor yang lain.
“Alhamdulilah ketua BPD & Kaur umum Desa sukaraya menghargai tugas seorang jurnalis, ketika di konfirmasi terkait adanga layak TPS yang berada di Rt 05/05 Dusun 3 Desa sukaraya , tulisan sebaik-baiknya manusia adalah orang yang berguna bagi orang lain ” ujar suganda Wartawan bekapjabar .com kabupaten bekasi.
Di lain tempat tokoh saat di temui di Kantornya menuturkan memang permasalahan sampah yang ada di TPS , masih di carikan solusi terbaik, karena kita tahu TPA sehingga Pemerintah Desa dan Kabupaten menyiapkan lahan baru , akan tetapi masih dalam proses.
 Salah seorang tokoh masyarakat lainnya mengatakan membakar sampah sembarangan bisa dipidana dan didenda. Sanksi bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah.
Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.
Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah daerah memiliki wewenang khusus yang bersifat otonomi daerah yang mengatur semua hal terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengaturan dan pengelolaan sampah, sehingga sanksi yang diberikan akan berbeda-beda. Sampai berita ini terbitkan belum dikomfirmasi kepada pejabat yang berwenang.
( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *